BPK Temukan Celah Aturan, Ratusan Aset Migas Negara Berpindah Status

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 1 jam yang lalu
SKKK Migas (Foto: Istimewa)
SKKK Migas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ketidaktertiban dalam pemindahan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi yang berada pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan BMN Hulu Migas Tahun 2022–2024, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), persoalan utama muncul pada pemindahan status penggunaan BMN hulu migas yang dinilai tidak didukung pengaturan yang memadai.

Pada periode 2022 hingga Semester I 2024 tidak terdapat pemindahtanganan BMN hulu migas melalui mekanisme tukar menukar, hibah, maupun penyertaan modal pemerintah pusat. Pemindahtanganan dilakukan melalui penjualan lelang. Dari hasil pengujian dokumen, terdapat 198 usulan penjualan BMN hulu migas dari KKKS yang telah memperoleh surat persetujuan pengelola barang.

Namun, BPK menemukan masalah pada pelaksanaan pemindahan status penggunaan (PSP) BMN hulu migas yang berada pada Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang, karena tidak didukung pengaturan memadai.

BMN hulu migas merupakan barang yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara kontraktor dan pemerintah, termasuk Kontrak Karya. Objeknya meliputi tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, hingga limbah sisa produksi dan operasi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 mengatur mekanisme PSP, yaitu pengalihan kepemilikan BMN hulu migas menjadi BMN kementerian/lembaga yang mengajukan permohonan. Namun, aturan tersebut hanya mengatur objek PSP yang berada pada kontraktor atau pengguna barang, bukan pada pengelola barang.

Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya satu dari tiga persetujuan PSP dengan objek tanah yang berada pada pengelola barang.

Total nilai PSP periode 2022–2024 mencapai Rp42.043.157.563,46. Salah satunya pemindahan status 98 bidang tanah BMN eks KKKS Pan Orient Energy (Citarum) Pte. Ltd. kepada Kementerian Pertahanan.

Aset tersebut berasal dari terminasi kontraktor dan telah diserahkan kepada pengelola barang. Kepala Badan Sarana Pertahanan mengajukan permohonan penetapan status penggunaan untuk pengembangan gelar satuan, mencakup tanah seluas lebih dari 212 ribu meter persegi di Kabupaten Bogor, Purwakarta, dan Subang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara kemudian menetapkan persetujuan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.6/2024.

Namun, sampai pemeriksaan berakhir pada 6 November 2024, BPK belum memperoleh dokumen hasil penelitian administrasi atas permohonan pemindahan status penggunaan BMN yang berada pada pengelola barang tersebut.

BPK menilai ketentuan yang ada tidak mengatur pemindahan status penggunaan BMN dari pengelola barang menjadi BMN pengguna barang atau kementerian/lembaga. Pengalihan status dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 hanya mengatur antar pengguna barang, bukan dari pengelola barang.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan kekayaan negara dan PMK Nomor 140/PMK.06/2020.

Akibatnya, terjadi ketidaktertiban dalam pengelolaan pemindahan status penggunaan BMN hulu migas yang berada pada pengelola barang.

BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tidak cermat menyusun ketentuan terkait batasan jenis BMN hulu migas pada pengelola barang yang dapat dilakukan pemindahan status penggunaan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara menjelaskan pemindahan dilakukan untuk optimalisasi aset guna mendukung tugas Kementerian Pertahanan, dan karena aturan belum mengatur secara spesifik, proses dilakukan berdasarkan ketentuan penggunaan BMN secara umum.

BPK kemudian merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan evaluasi dan penyempurnaan PMK Nomor 140/PMK.06/2020.

Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui evaluasi serta penyempurnaan regulasi, termasuk ketentuan PSP BMN hulu migas yang berada pada Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

Topik:

BPK BMN Hulu Migas Kementerian Keuangan DJKN Kementerian Pertahanan aset negara pengelolaan aset pemindahan status penggunaan audit BPK temuan BPK