Aset Migas Ratusan Juta Dolar Tak Dihapus, BPK Ungkap Ketidaktertiban Serius dalam Pengelolaan BMN Hulu Migas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ilustrasi Temuan BPK (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ilustrasi Temuan BPK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor 45/LHP/XV/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, BPK menemukan aset bernilai puluhan hingga ratusan juta dolar tidak segera diproses penghapusannya, meski sudah rusak berat atau bahkan telah selesai dilepas.

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), menunjukkan BMN Hulu Migas berupa HBM dan HBI dalam kondisi rusak berat tidak segera diproses penghapusannya minimal sebanyak 1.323 line item senilai USD47,44 juta. Selain itu, BMN Hulu Migas yang telah selesai pelepasan atau dipindah status penggunaannya juga belum dihapusbukukan dengan nilai mencapai USD192,40 juta dan Rp25,07 miliar.

Temuan ini muncul di tengah besarnya nilai aset Hulu Migas yang tercatat dalam Neraca Bendahara Umum Negara. Hingga 30 Juni 2024, total Aset Lain-lain – Aset KKKS Hulu Migas tercatat mencapai Rp636,28 triliun, meningkat dari Rp600,62 triliun pada 2022 dan Rp630,36 triliun pada 2023. Di sisi lain, catatan penting laporan keuangan juga menunjukkan saldo Aset KKKS Hulu Migas pada SKK Migas masih berada di kisaran Rp11,86 triliun.

Padahal, aturan sudah jelas. Berdasarkan PMK Nomor 140/PMK.06/2020, penghapusan BMN merupakan tindakan administratif untuk menghapus catatan aset dari daftar resmi setelah proses pemindahan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau kondisi tertentu seperti rusak berat, hilang, terbakar, bencana, atau sebab lain. Tujuannya untuk membebaskan pengelola dan pengguna barang dari tanggung jawab administratif dan fisik atas aset tersebut.

Namun pemeriksaan BPK justru menemukan ketidaktertiban berulang dalam proses penghapusan.

Pertama, BMN rusak berat tidak segera diproses penghapusannya minimal sebanyak 1.323 line item senilai USD47.440.575,98.
Kedua, BMN sejumlah 15.393 line item dengan nilai perolehan akhir USD192.400.692,32 yang sudah selesai dilepas belum diterbitkan Surat Perintah Hapus Buku dan masih tercatat dalam laporan.
Ketiga, sebagian tanah PT PHR line 8409 dan bangunan senilai Rp25.078.650.180,00 yang telah dipindahkan status penggunaannya kepada kementerian/lembaga juga belum dihapus dari laporan BMN.

Akibatnya, pemerintah tidak segera memperoleh manfaat Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penjualan atau penghapusan aset rusak berat yang tidak lagi digunakan. Selain itu, nilai dan informasi BMN dalam laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena aset yang sudah dilepas atau dialihkan masih tercatat.

BPK menilai persoalan ini terjadi karena pejabat terkait tidak segera menjalankan kewenangannya. Kepala SKK Migas selaku Kuasa Pengguna Barang tidak segera memproses penghapusan BMN rusak berat, tidak segera menerbitkan surat perintah hapus buku atas aset yang telah dilepas, serta Kepala PPBMN tidak segera menerbitkan keputusan penghapusan atas pengalihan status penggunaan BMN tertentu.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, PPBMN, dan KKKS untuk menyelesaikan penghapusan aset rusak berat, menerbitkan surat perintah hapus buku, serta menuntaskan penghapusan aset yang telah dipindahkan statusnya.

Kepala SKK Migas juga menyatakan akan berkoordinasi memproses penghapusan BMN rusak berat sebanyak 1.323 line item senilai USD47,44 juta, serta memproses penghapusan BMN lainnya termasuk 15.393 line item senilai USD192,40 juta.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara untuk menginstruksikan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara agar segera berkoordinasi dengan SKK Migas dan PPBMN dalam menghapus BMN rusak berat, menerbitkan surat perintah hapus buku, serta menerbitkan keputusan penghapusan atas pengalihan status penggunaan BMN.

Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi, termasuk penerbitan keputusan penghapusan atas pengalihan status BMN Hulu Migas KKKS PT PHR menjadi BMN pada BPOM RI sesuai Keputusan Menteri ESDM yang berlaku.

Temuan ini menegaskan persoalan mendasar dalam tertib administrasi aset negara sektor hulu migas. Aset bernilai besar masih tercatat meski rusak, dilepas, atau dialihkan — membuat laporan keuangan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil pengelolaan BMN.

Topik:

BPK BMN Hulu Migas aset negara penghapusan aset SKK Migas DJKN Kementerian Keuangan audit BPK PNBP pengelolaan aset negara laporan keuangan negara temuan BPK migas Indonesia