BPK Bongkar Aset Tanah Migas Bermasalah, Rp100 M Lebih Tak Cerminkan Nilai Nyata

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 2 jam yang lalu
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025 (Foto: Dok MI/BPK)
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025 (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI — Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi kembali menjadi sorotan tajam. Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam penatausahaan aset negara, khususnya tanah pada skema kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Nilai aset yang tercatat belum mencerminkan kondisi sebenarnya, pencatatan ganda terjadi, hingga proses pengelolaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), BPK menyoroti langsung persoalan penatausahaan BMN hulu migas berupa tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Neraca BUN per 31 Desember 2022 dan 2023 (Audited), serta per 30 Juni 2024 menyajikan saldo Aset Lain-lain – Aset KKKS Hulu Migas pada empat UAKPA dengan total mencapai ratusan triliun rupiah. Di dalamnya, BMN hulu migas berupa tanah tercatat puluhan triliun rupiah.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan berbagai persoalan mendasar.

Berdasarkan hasil inspeksi dokumen dan fisik atas penatausahaan BMN Hulu Migas berupa Tanah diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. Penyajian BMN Hulu Migas berupa Tanah yang diperoleh sebelum tahun 2010 sebesar Rp35.481.790.792,00 pada Neraca BUN tidak didukung dengan hasil inventarisasi dan penilaian.

b. Tanah yang dialihkelolakan sebesar Rp174.256.264.280,00 masih tercatat dalam Laporan BMN KKKS Terminasi dan belum dimutakhirkan pencatatannya dalam Laporan BMN KKKS Alih Kelola.

c. Terdapat pencatatan ganda BMN Hulu Migas berupa Tanah antara Laporan BMN dengan SIMAN K/L maupun antar Laporan BMN KKKS.

d. Penyerahan BMN Hulu Migas berupa Tanah Eks KKKS JOB PPEJ kepada KKKS Alih Kelola PHE TEJ tidak sesuai ketentuan.

e. Pengakuan BMN Hulu Migas berupa Tanah tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Temuan tersebut berdampak langsung pada keandalan laporan keuangan negara. BPK menyatakan kondisi ini mengakibatkan:

a. aset KKKS berupa Tanah pada Neraca LKBUN sebesar Rp100.365.574.792,00 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya;

b. Laporan BMN KKKS PHE TEJ belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas pencatatan Tanah dalam fasilitas Lapangan Sukowati yang dikelola oleh PEP;

c. kualitas informasi Laporan BMN belum memadai dalam melaporkan BMN Hulu Migas sesuai KKKS yang sebenarnya; dan

d. aset KKKS berupa Tanah pada LKBUN belum sepenuhnya disajikan secara lengkap sesuai dengan saat pengakuannya sesuai ketentuan.

BPK juga menelusuri penyebab persoalan tersebut. Disebutkan bahwa koordinasi antar pengelola dan pengguna barang belum optimal, serta kebijakan pengakuan aset belum selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Hal tersebut disebabkan:

a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang belum berkoordinasi secara optimal dengan pihak terkait untuk penyusunan laporan dan kepastian kepemilikan aset;

b. PTK-059/SKK.0000/2021/S0 (Revisi 01) yang mengatur saat pengakuan BMN Hulu Migas berupa Tanah belum selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Atas temuan tersebut, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala SKK Migas, serta Kepala PPBMN Kementerian ESDM memberikan berbagai tanggapan, mulai dari rencana rekonsiliasi data, verifikasi ulang, hingga pembenahan pencatatan aset.

Namun BPK menegaskan perlunya langkah konkret. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk memperbaiki penatausahaan aset, memastikan status kepemilikan, menertibkan pencatatan ganda, hingga merevisi kebijakan akuntansi pengakuan tanah agar selaras dengan SAP.

Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk revisi kebijakan akuntansi dan perbaikan pencatatan BMN hulu migas berupa tanah.

Temuan BPK ini menegaskan bahwa pengelolaan aset negara di sektor strategis migas belum sepenuhnya tertib dan akuntabel. Nilai aset yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya, pencatatan yang tidak sinkron, serta kebijakan yang belum selaras dengan standar akuntansi menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan negara.

Topik:

BPK BMN Aset Negara Hulu Migas Tanah Migas Kementerian Keuangan SKK Migas DJKN Audit BPK Laporan Keuangan Negara Tata Kelola Aset SAP Neraca Negara Pengelolaan Aset KKKS