Rp31 T Aset Migas Disorot BPK, Pengawasan Lemah Buka Risiko Penyimpangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 1 jam yang lalu
SKKK Migas (Foto: Istimewa)
SKKK Migas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), BPK menyatakan penyusunan laporan BMN Hulu Migas tidak memadai dan penatausahaan material persediaan tidak sesuai ketentuan.

Dalam neraca BUN per 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023, Aset Lain-lain yang di antaranya berupa Material Persediaan (MP) tercatat masing-masing sebesar Rp31.000.746.947.565,00 dan Rp28.803.244.504.395,00. Nilai tersebut berasal dari aset KKKS Hulu Migas yang bersumber dari laporan BMN Hulu Migas KPB SKK Migas dan BPMA serta Pengguna Barang PPBMN Kementerian ESDM.

BPK juga memaparkan perincian saldo MP tahun 2022, 2023 dan semester I 2024, dengan total mencapai Rp31.000.746.947,57 (ribuan rupiah) per 30 Juni 2024.

Sistem Pengelolaan Sudah Diatur, Tapi Praktiknya Bermasalah

Mengacu PMK Nomor 140/PMK.06/2020, penatausahaan BMN Hulu Migas mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan dilakukan melalui berbagai sistem aplikasi dan basis data oleh kontraktor, KPB, pengguna barang, dan Kementerian Keuangan.

Proses penyusunan laporan dimulai dari data KKKS melalui berbagai aplikasi seperti SINAS, SIPRS, dan SPF, yang kemudian direkonsiliasi dan diinput ke sistem laporan BMN. SKK Migas bahkan menggunakan Microsoft Access untuk konversi nilai rupiah dan perhitungan depresiasi sesuai kebijakan akuntansi.

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan praktik di lapangan jauh dari tertib.

BPK Temukan Empat Masalah Utama

BPK mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam pelaporan dan penatausahaan BMN Hulu Migas, yaitu:

1.Daftar KKKS dalam Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 188/KN/2022 belum dimutakhirkan.
2. Penyusunan laporan BMN belum sepenuhnya menggunakan sistem informasi terintegrasi.
3. Penyampaian laporan material persediaan oleh KKKS kepada SKK Migas tidak tertib.
4. Pencatatan transfer material persediaan antar KKKS tidak tertib.
 
Dampak Serius: Aset Negara Berisiko Hilang dan Data Tidak Akurat
BPK menegaskan kondisi tersebut berakibat langsung pada pengelolaan aset negara, antara lain: potensi hilang atau disalahgunakannya BMN Hulu Migas pada KKKS yang tidak terpantau atau tidak dimutakhirkan secara memadai; nilai dan informasi BMN Hulu Migas dalam laporan belum menggambarkan kondisi sebenarnya; informasi cutoff transaksi material persediaan berpotensi tidak akurat.
 
Penyebab: Koordinasi Lemah dan Pengawasan Belum Optimal

BPK menyebut persoalan terjadi karena: Dirjen Kekayaan Negara belum memutakhirkan daftar KKKS sebagai dasar monitoring; koordinasi pengembangan sistem informasi terintegrasi belum optimal; dan SKK Migas selaku Kuasa Pengguna Barang belum sepenuhnya menertibkan kepatuhan pelaporan dan pencatatan transfer material persediaan antar KKKS.
 
Respons Pemerintah dan SKK Migas

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyatakan akan memutakhirkan daftar KKKS, mengembangkan sistem informasi terintegrasi (SIHM), mendorong pelaporan tertib dari KKKS, serta menertibkan pencatatan transfer material persediaan.

Sementara itu, SKK Migas menyatakan sistem terintegrasi sedang dikembangkan, pelaporan material persediaan akan ditertibkan melalui surat edaran, serta pencatatan transfer antar KKKS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Tegas BPK

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara: memutakhirkan daftar KKKS; berkoordinasi optimal dengan SKK Migas; mempercepat integrasi sistem pelaporan;
menertibkan kepatuhan pelaporan dan pencatatan transfer material persediaan antar KKKS.

Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi antara Dirjen Kekayaan Negara dan SKK Migas.

Topik:

BPK BMN Hulu Migas SKK Migas Kementerian Keuangan DJKN Kementerian ESDM aset negara audit BPK pengelolaan migas laporan keuangan negara material persediaan KKKS pengawasan aset