BMN Hulu Migas Rp636 T Bermasalah, BPK Ungkap Konflik Lahan dan Sertipikat Pihak Lain
Jakarta, MI — Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas kembali menjadi sorotan keras. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan BMN Hulu Migas Tahun 2022–2024 mengungkap fakta serius: pengamanan aset negara bernilai ratusan triliun rupiah dinilai belum memadai, bahkan berisiko hilang, disengketakan, hingga dikuasai pihak lain.
Laporan BPK Nomor: 45/LHP/XV/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), menunjukkan bahwa meski terdapat pencapaian positif dalam aspek pemeliharaan, masalah besar justru muncul pada pengamanan aset — terutama tanah milik negara di sektor hulu migas.
Nilai asetnya bukan kecil. Neraca Bendahara Umum Negara mencatat saldo Aset KKKS Hulu Migas mencapai Rp600,62 triliun pada 31 Desember 2022, meningkat menjadi Rp630,36 triliun pada 31 Desember 2023, dan Rp636,28 triliun per 30 Juni 2024. Dari jumlah itu, aset berupa tanah mencapai lebih dari Rp33 triliun.
Selain itu, terdapat pula aset tanah bernilai sekitar Rp11,9 triliun yang bahkan tidak dicatat di neraca, melainkan hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan karena belum memenuhi kriteria pencatatan.
Namun di balik angka fantastis tersebut, BPK menemukan masalah mendasar: pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas BMN Hulu Migas belum berjalan memadai.
BPK mengungkap sejumlah temuan krusial. Penyimpanan sertipikat asli tanah tidak dilakukan sesuai ketentuan. Sebanyak 276 sertipikat tanah seluas 323.344,04 meter persegi justru diterbitkan atas nama pihak lain di atas tanah milik negara. Tanah negara di Kota Dumai minimal seluas 3.310.629 meter persegi telah dikuasai masyarakat untuk perumahan dan pertokoan. Bahkan, terdapat tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan seluas 136.289.607 meter persegi.
Masalah tidak berhenti di situ. Sebagian tanah negara seluas minimal 98.260 meter persegi masih bersengketa hukum. Ada pula 267 bidang tanah seluas 7.051.854 meter persegi senilai Rp836,94 miliar yang belum didaftarkan sertipikasinya. Sementara sejumlah aset lainnya bahkan belum memiliki kodefikasi sesuai laporan BMN.
Dampaknya serius. BPK menyatakan terdapat potensi hilangnya sertipikat asli tanah seluas 123.807.253 meter persegi, potensi kendala pemanfaatan aset negara seluas minimal 139.923.580,04 meter persegi karena dikuasai pihak lain atau tumpang tindih kawasan, serta potensi kehilangan aset akibat sengketa yang tidak segera diselesaikan. Tanah yang belum disertipikatkan juga berisiko menimbulkan masalah legalitas di masa depan.
Menurut BPK, kondisi ini terjadi karena pengelolaan dan koordinasi pengamanan aset belum optimal. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dinilai belum maksimal berkoordinasi dengan pengguna barang, SKK Migas, dan kontraktor dalam penatausahaan dokumen, penyelesaian sertipikasi, penyelesaian konflik lahan, serta pengamanan fisik aset.
Masalah pengamanan aset migas ini juga bukan temuan baru. Laporan pemeriksaan sebelumnya tahun anggaran 2022 telah mengungkap pengamanan BMN dari kegiatan hulu migas belum memadai pada sejumlah entitas, dan hingga akhir pemeriksaan 6 November 2024, belum terdapat tindak lanjut rekomendasi atas permasalahan tersebut.
Pemerintah memberikan tanggapan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian, SKK Migas, serta kontraktor untuk penyelesaian sertipikasi, pengamanan hukum, penyelesaian konflik lahan, hingga pelabelan aset. SKK Migas juga menyatakan akan meminta arahan terkait pengelolaan sertipikat, melakukan koordinasi pengamanan tanah yang dikuasai pihak lain, serta melanjutkan proses hukum atas sengketa yang terjadi.
Kementerian ESDM melalui PPBMN menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan mengaku telah berkoordinasi terkait proses pelabelan aset.
BPK sendiri secara tegas merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar memerintahkan penguatan koordinasi lintas instansi untuk pengamanan administrasi, penyelesaian sertipikasi, penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta pengamanan fisik aset yang belum ditandai.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Namun fakta yang tercatat dalam laporan tersebut menegaskan satu hal: aset negara sektor hulu migas bernilai ratusan triliun rupiah masih menghadapi ancaman nyata — dari administrasi yang lemah, penguasaan pihak lain, hingga konflik hukum yang belum tuntas. Pengamanan BMN yang seharusnya menjadi prioritas justru menjadi titik rawan yang membuka potensi kerugian negara dalam skala besar.
Topik:
BPK BMN Hulu Migas Aset Negara Pengamanan Aset SKK Migas Kementerian Keuangan DJKN Tanah Negara Sertipikat Tanah Konflik Lahan Dumai Laporan BPK Pengelolaan Aset Keuangan Negara Migas IndonesiaBerita Terkait
Pemantauan Lemah, BPK Ingatkan BMN Hulu Migas Berisiko Hilang dan Penerimaan Negara Melayang
22 menit yang lalu
Aset Migas Ratusan Juta Dolar Tak Dihapus, BPK Ungkap Ketidaktertiban Serius dalam Pengelolaan BMN Hulu Migas
35 menit yang lalu