Aset Migas Rp33 T Dipakai Tanpa Perjanjian: Negara Terancam Kehilangan Pendapatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 1 jam yang lalu
BPK menemukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas berupa tanah oleh pemerintah daerah dan pihak lain tanpa perjanjian atau perikatan resmi. Padahal nilai aset mencapai lebih dari Rp33 triliun. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban, menghambat pengelolaan optimal, serta berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara. BPK menilai sejumlah pejabat terkait lalai dan merekomendasikan percepatan perjanjian serta inventarisasi pemanfaatan aset. (Foto: Istimewa)
BPK menemukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas berupa tanah oleh pemerintah daerah dan pihak lain tanpa perjanjian atau perikatan resmi. Padahal nilai aset mencapai lebih dari Rp33 triliun. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban, menghambat pengelolaan optimal, serta berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara. BPK menilai sejumlah pejabat terkait lalai dan merekomendasikan percepatan perjanjian serta inventarisasi pemanfaatan aset. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka persoalan serius dalam pengelolaan aset negara sektor hulu minyak dan gas bumi. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, terungkap pemanfaatan aset negara bernilai puluhan triliun rupiah yang tidak didukung perjanjian resmi.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), BPK menemukan bahwa pemanfaatan BMN Hulu Migas berupa tanah oleh pemerintah daerah maupun pihak lain tidak didukung dengan perjanjian atau perikatan yang memadai.

Neraca BUN per 31 Desember 2022 dan 2023 (Audited), serta per 30 Juni 2024 mencatat saldo Aset Lain-lain – Aset KKKS Hulu Migas berupa tanah pada empat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan total mencapai lebih dari Rp33,33 triliun per 30 Juni 2024.

PMK Nomor 140/PMK.06/2020 mengatur bahwa pemanfaatan BMN Hulu Migas dapat dilakukan dalam bentuk sewa oleh pihak lain atau pinjam pakai oleh pemerintah daerah apabila belum atau tidak optimal digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas. Namun dalam praktiknya, BPK menemukan sejumlah pemanfaatan tanah yang tidak diikat perjanjian sebagaimana mestinya.

Selama 2022 hingga 2024, terdapat empat pemerintah daerah yang melakukan pinjam pakai tanah pada KKKS PT PHR, yakni Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemprov Riau, serta Pemkab Bengkalis pada dua periode berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik atas pemanfaatan tanah BMN Hulu Migas pada KKKS PT PHR, BPK menemukan permasalahan sebagai berikut:

a. Pemanfaatan BMN Hulu Migas berupa Tanah oleh Pemerintah Daerah belum disertai dengan perjanjian/perikatan dari Pengelola Barang.

b. Pemanfaatan BMN Hulu Migas berupa Tanah oleh pihak lain tanpa perikatan dan persetujuan Pengelola Barang.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada pengelolaan aset negara. BPK menyatakan hal ini mengakibatkan:

a. ketidakjelasan hak dan kewajiban para pihak dan potensi kendala dalam pengelolaan BMN Hulu Migas yang lebih optimal atas pemanfaatan aset oleh Pemerintah Daerah tanpa perjanjian/perikatan yang memadai; dan

b. pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pemanfaatan BMN Hulu Migas berupa Tanah oleh pihak lain tanpa perjanjian/perikatan yang memadai.

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh kelalaian sejumlah pihak, yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang, Kepala PPBMN selaku Pengguna Barang, Kepala SKK Migas selaku Kuasa Pengguna Barang, serta KKKS dalam memproses dan menerbitkan dokumen perikatan atas pemanfaatan tanah tersebut.

Menanggapi temuan itu, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, PT PHR, PT PHSS, serta pemerintah daerah untuk menyelesaikan pinjam pakai dan pemanfaatan aset, termasuk pemanfaatan tanah untuk perkebunan sawit tanpa perikatan sewa.

SKK Migas menyatakan akan mendukung proses pinjam pakai dan sewa sesuai tupoksi Kuasa Pengguna Barang serta meneruskan hasil temuan BPK kepada KKKS untuk diklarifikasi dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala PPBMN Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Pengguna Barang belum sepenuhnya menerima permohonan dari pemerintah daerah terkait pinjam pakai BMN Hulu Migas. Selain itu, terdapat pemanfaatan tanah yang sudah mendapat persetujuan sewa namun tidak dibayarkan, serta indikasi penggunaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa permohonan resmi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk menginstruksikan pejabat terkait berkoordinasi dengan SKK Migas dan KKKS guna:

a. memproses dan menerbitkan dokumen perjanjian/perikatan atas BMN Hulu Migas yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah; dan

b. melakukan inventarisasi atas pemanfaatan BMN Hulu Migas berupa Tanah oleh pihak lain di wilayah kerja KKKS PT PHR dan PT PHSS, untuk selanjutnya melakukan perikatan/perjanjian sesuai ketentuan yang memberikan penerimaan bagi negara.

Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas instansi, termasuk inventarisasi pemanfaatan lahan dan dorongan kepada pihak ketiga untuk mengajukan permohonan pemanfaatan sesuai ketentuan.

Temuan ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset strategis negara sektor migas. Di tengah nilai aset yang mencapai puluhan triliun rupiah, pengelolaan tanpa perjanjian resmi membuka risiko kerugian negara sekaligus memperlihatkan celah tata kelola yang belum tertutup sepenuhnya.

Topik:

BPK BMN Hulu Migas Aset Negara Tanah Migas SKK Migas DJKN Kementerian Keuangan Kementerian ESDM PT PHR Pengelolaan Aset Potensi Kerugian Negara Audit BPK Tata Kelola Migas