KPK Pastikan Menag Nasaruddin Umar Tak Terjerat Pidana Gratifikasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Februari 2026 4 jam yang lalu
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Istimewa)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak terjerat pidana gratifikasi terkait penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO).

Hal ini disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto yang menyebut bahwa pelaporan dilakukan dalam batas waktu yang diatur undang-undang, yakni maksimal 30 hari kerja.

"Penyelenggara negara dan di sini batasan waktu adalah 30 hari kerja," kata Arif, Senin (23/2/2026).

Arif menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, maka unsur pidana gratifikasi tidak dikenakan.

“Beliau melaporkan sebelum 30 hari kerja. Artinya Pasal 12B tidak berlaku,” ungkapnya.

Meski tidak masuk ranah pidana, KPK tetap akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Jika nantinya fasilitas jet pribadi dinyatakan sebagai gratifikasi yang tidak boleh dimiliki, maka penerima wajib mengganti dalam bentuk nilai tertentu.

“Kalau nanti ditetapkan harus ada kompensasi atau uang pengganti, itu akan dituangkan dalam surat keputusan,” tuturnya.

Arif menambahkan, nilai pengganti atas fasilitas nonbarang seperti penggunaan jet pribadi akan dihitung melalui proses verifikasi dan analisis lebih lanjut oleh KPK.

“Nanti kita verifikasi, kemudian dilakukan analisis,” imbuhnya.

Ia menegaskan, mekanisme pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, bukan semata penindakan hukum.

"Gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan. Salah satunya untuk terkait dengan gratifikasi," ujarnya.

Topik:

KPK Menag Nasaruddin Umar Gratifikasi Jet Pribadi