Ekonom: Pemerintah Perlu Cepat Benahi Bea Cukai Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 23 Februari 2026 3 jam yang lalu
Gedung Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Foto: Dok MI)
Gedung Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah diminta bergerak cepat membenahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo menegaskan, hingga 16.000 pegawai Bea Cukai dapat dirumahkan apabila tidak ada perbaikan nyata dalam kinerja dan integritas institusi.

Fokus utama pembenahan diarahkan pada pembersihan internal dan perbaikan kinerja dalam waktu maksimal dua bulan, bukan pembubaran lembaga. Langkah cepat ini dinilai penting agar persoalan yang selama ini membelit Bea Cukai tidak kembali berlarut-larut.

Dorongan pembenahan tersebut menguat seiring mencuatnya kembali kasus-kasus korupsi besar di lingkungan Bea Cukai sepanjang Februari 2026. Dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME), Kejaksaan Agung mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Sementara pada kasus korupsi importasi barang, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.

Kasus-kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan integritas Bea Cukai, yang sebelumnya juga diwarnai skandal gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah di sejumlah kantor wilayah. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan belum efektifnya upaya pembenahan yang selama ini dijalankan.

Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah melontarkan ultimatum keras. Ia memberi tenggat perbaikan hingga 12 bulan dan membuka opsi merumahkan ribuan pegawai Bea Cukai bila kinerja dan integritas tidak kunjung membaik. Namun, tenggat waktu tersebut dinilai terlalu panjang dan berisiko membuat kebocoran terus terjadi.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai peringatan Presiden Prabowo harus dijawab dengan langkah konkret dan terukur. Menurutnya, pembubaran Bea Cukai bukan pilihan ideal karena berisiko mengganggu stabilitas sistem kepabeanan nasional.

“Yang paling masuk akal adalah pembersihan internal dan perbaikan kinerja maksimal dua bulan. Ini jalan tengah yang tegas untuk menindaklanjuti instruksi Presiden,” ujar Bhima kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).

Dia menambahkan, pembekuan sementara Bea Cukai dapat dipertimbangkan sebagai opsi terakhir jika dalam dua bulan tidak terlihat perubahan signifikan. 

Sebagai langkah awal, Bhima mendorong pembentukan Satuan Tugas Reformasi Bea Cukai yang melibatkan Kementerian Keuangan, ahli independen dari luar pemerintah, serta perwakilan pelaku usaha.

Satgas tersebut diharapkan mampu menutup celah kebocoran yang selama ini memicu maraknya impor ilegal, praktik underinvoicing ekspor-impor, serta tindak korupsi yang merugikan industri domestik dan penerimaan negara.

Bhima juga menyebut, pelibatan pihak swasta dalam fungsi tertentu kepabeanan bukan hal baru secara global. Negara-negara seperti Ghana, Nigeria, Kenya, dan Filipina pernah menggandeng swasta untuk menekan moral hazard, meningkatkan akurasi pemeriksaan dokumen, dan mencegah praktik suap.

Meski demikian, opsi ini tetap menyimpan catatan penting. Pengalihan sebagian fungsi Bea Cukai ke pihak swasta menyentuh isu kedaulatan, mengingat Bea Cukai beroperasi di wilayah perbatasan dan mengawasi keluar-masuk barang strategis maupun berbahaya.

“Karena itu, dua bulan ke depan menjadi penentu. Jika reformasi internal berhasil, pembekuan tidak perlu dilakukan. Namun jika gagal, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, dengan tetap menjaga keamanan nasional dan kedaulatan negara,” tegas Bhima.

Kumpulan pelaku dan tersangka korupsi Bea Cukai di Februari 2026

Di kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan POME, Kejagung menetapkan 11 tersangka, terdiri dari 3 pegawai dari penyelenggara negara (Bea Cukai dan Kemenperin) dan 8 orang dari pihak swasta. 

Ketiga tersangka dari penyelenggara, yakni Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar, dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Muhammad Zulfikar.

Sedangkan 8 tersangka dari pihak swasta, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES, Direktur PT BMM inisial ERW, Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP berinisial FLX, Direktur PT TAJ inisial RND, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY, Direktur PT Surya Inti Primakarya inisial VNR, Direktur PT CKK berinisial RBN, serta Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.

Sedangkan kasus importasi barang, KPK menetapkan 6 tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyelidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal Fadillah (periode 2024-Januari 2026), Kasubdit Intel P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, Kasi Intel Direktorat Jenderal Bea Cukai, Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Topik:

pembubaran-bea-cukai bea-cukai prabowo-subianto menkeu-purbaya kemenkeu