Jika Tak Berbenah, Bea Cukai Bisa Dibekukan dan Pengawasannya Dialihkan ke Swasta
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan didorong melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu singkat untuk mencegah berulangnya praktik korupsi dan pungutan liar. Jika perbaikan tidak kunjung terlihat, pembekuan sementara lembaga tersebut dinilai layak dipertimbangkan, dengan pengawasan dialihkan kepada pihak swasta yang memiliki keahlian teknis.
Hal itu disampaikan ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).
“Kalau tidak ada perbaikan sama sekali, solusi terakhirnya memang pembekuan sementara Bea Cukai, lalu sebagian fungsi pengawasan bisa diberikan kepada pengawas swasta yang punya keahlian,” ujar Bhima.
Menurut Bhima, pelibatan swasta dalam urusan Bea Cukai bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Ghana, Nigeria, Kenya, dan Filipina pernah menggandeng pihak swasta untuk membantu pengawasan kepabeanan. Langkah ini bertujuan menekan moral hazard, meningkatkan akurasi pemeriksaan dokumen, serta meminimalkan praktik suap.
Meski demikian, Bhima mengingatkan adanya risiko terkait isu kedaulatan negara apabila sebagian fungsi Bea Cukai dialihkan ke pihak swasta. Pasalnya, Bea Cukai juga beroperasi di wilayah perbatasan dan bertugas mengawasi keluar-masuk barang strategis maupun berbahaya.
“Karena itu, reformasi harus dirancang secara hati-hati agar penegakan hukum, keamanan nasional, dan kedaulatan negara tetap terjaga,” jelasnya.
Ia juga menilai pentingnya pembentukan Satuan Tugas Reformasi Bea Cukai yang melibatkan Kementerian Keuangan, para ahli independen dari luar pemerintah, serta perwakilan pelaku usaha. Satgas tersebut diharapkan mampu merumuskan langkah konkret dan terukur untuk menutup berbagai celah kebocoran, termasuk praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor-impor.
Bhima menegaskan, peringatan Presiden Prabowo Subianto harus ditindaklanjuti dengan pembersihan internal Bea Cukai dalam waktu singkat, maksimal dua bulan.
Tenggat perbaikan selama 12 bulan dinilai terlalu lama dan berisiko membuat persoalan berlarut-larut tanpa hasil nyata, sebelum sanksi tegas berupa perumahan 16.000 pegawai benar-benar diterapkan.
“Yang paling masuk akal adalah pembersihan internal dan perbaikan kinerja maksimal dua bulan. Ini jalan tengah yang tegas untuk menjalankan instruksi Presiden,” jelas Bhima.
Kasus korupsi Bea Cukai sepanjang Februari 2026
Kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mencuat. Sepanjang Februari 2026, setidaknya dua perkara besar terungkap dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan, baik di sektor ekspor maupun impor.
Dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME), Kejaksaan Agung mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Sementara itu, pada perkara korupsi importasi barang, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Sebelum dua kasus tersebut, Bea Cukai juga diguncang perkara besar lainnya. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, terseret kasus gratifikasi senilai Rp58,9 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Selain itu, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terjerat kasus gratifikasi Rp23,5 miliar yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kumpulan pelaku dan tersangka korupsi Bea Cukai di Februari 2026
Di kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan POME, Kejagung menetapkan 11 tersangka, terdiri dari 3 pegawai dari penyelenggara negara (Bea Cukai dan Kemenperin) dan 8 orang dari pihak swasta.
Ketiga tersangka dari penyelenggara, yakni Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar, dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Muhammad Zulfikar.
Sedangkan 8 tersangka dari pihak swasta, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES, Direktur PT BMM inisial ERW, Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP berinisial FLX, Direktur PT TAJ inisial RND, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY, Direktur PT Surya Inti Primakarya inisial VNR, Direktur PT CKK berinisial RBN, serta Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Sedangkan kasus importasi barang, KPK menetapkan 6 tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyelidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal Fadillah (periode 2024-Januari 2026), Kasubdit Intel P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, Kasi Intel Direktorat Jenderal Bea Cukai, Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Topik:
bea-cukai ditjen-bea-cukai kemenkeu bhima-yudhistiraBerita Terkait
Penyegelan Gerai Tiffany & Co di Pluit, Menkeu: Bea Masuk Tidak Dibayar Penuh
10 menit yang lalu
DS Jadi Alumni LPDP yang Hina Negara, Menkeu Purbaya: Kita Sanksi dan Blacklist
2 jam yang lalu