Yusril Kecam Brutalitas Oknum Brimob di Tual, Tegaskan Polisi Tak Kebal Hukum

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Februari 2026 5 jam yang lalu
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial AT (14) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polri di Tual, Maluku.

Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban yang merupakan siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Yusril, yang juga tergabung dalam Komite Reformasi Polri, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus penyesalan atas kejadian tersebut.

"Tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," kata Yusril, Senin (23/2/2026).

Menurut Yusril, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat, terlebih terhadap anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak, itu sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Yusril menegaskan, pelaku harus menjalani dua proses hukum sekaligus. Pertama, sidang etik internal dengan sanksi maksimal berupa pemecatan dari institusi kepolisian. Kedua, proses hukum pidana di pengadilan.

“Di negara hukum, tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum,” ujarnya.

Meski mengecam keras, Yusril juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus tersebut.

Ia menilai respons institusi kepolisian yang segera menyampaikan permintaan maaf serta menindak pelaku menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih akuntabel dan terbuka.

Selain itu, langkah Polres Maluku Tenggara yang langsung menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka juga dinilai tepat.

Yusril menambahkan, Komite Reformasi Polri terus membahas upaya perbaikan menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Fokus pembahasan meliputi sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," ujarnya.

Topik:

Yusril Ihza Mahendra Polri Kasus Brimob Tual Brimob Aniaya Siswa MTs