Tambang Nikel Ilegal Menggila di Maluku Utara, Supremasi Hukum Dinyatakan di Titik Terendah

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 23 Februari 2026 7 jam yang lalu
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. (Dok MI)
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. (Dok MI)

Jakarta, MI — Praktisi pendidikan Indra Charismiadji menilai rentetan temuan tambang ilegal di Maluku Utara sebagai potret telanjang bobroknya etika dan kepatuhan hukum di Indonesia.

“Sekarang ini kita berada di titik terendah dalam hal etika, kepatutan, kebenaran, dan supremasi hukum,” kata Indra kepada wartawan, menanggapi operasi penertiban tambang nikel di Maluku Utara.

Menurut dia, kemerosotan tersebut terjadi karena “semua teladan yang diberikan oleh orang yang tidak memiliki moral yang baik yang harusnya mereka punya moral kompas yang baik.” ujarnya. 

Operasi penertiban dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel ilegal yang merusak hutan dan lingkungan di Maluku Utara.

Di balik operasi “bersih-bersih” tersebut, justru mencuat nama-nama besar yang selama ini nyaris tak tersentuh. Salah satunya adalah Sherly Tjoanda Laos, pemilik PT Karya Wijaya, yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

Penertiban ini berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 milik Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan PT Karya Wijaya mencaplok lahan di areal pinjam pakai kawasan hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan itu terbukti tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi, bahkan membangun jetty tanpa izin. Pelanggaran tersebut dinilai menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Atas pelanggaran itu, Satgas PKH menjatuhkan denda Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Tak berhenti di situ, Satgas PKH juga membongkar aktivitas PT Mineral Trobos milik David Glen Oei, pengusaha tambang yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan ini terdeteksi menambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Nilai dendanya masih dalam tahap perhitungan tim ahli.

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Rekam jejak bisnis David Glen Oei pun tak sepenuhnya bersih. Namanya pernah muncul dalam pusaran korupsi izin tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba. Ia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan IUP di Maluku Utara.

Lebih mengerikan lagi, sanksi juga menghantam korporasi raksasa. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 serta surat Jampidsus Kejaksaan Agung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, PT Weda Bay diganjar denda Rp4,3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 444,42 hektare, sementara PT Halmahera Sukses Mineral dijatuhi denda Rp2,3 triliun untuk area 234,04 hektare.

Ketegasan Satgas PKH menjadi sinyal keras dari pemerintahan Prabowo Subianto bahwa negara tak lagi memberi ruang bagi mafia lahan yang berlindung di balik jubah investasi, tetapi menginjak-injak aturan lingkungan dan tata ruang.

Topik:

tambang nikel ilegal penertiban kawasan hutan denda tambang triliunan pelanggaran IPPKH mafia lahan