Pelarian buronan Interpol, Rifaldo Aquino Pontoh, akhirnya tumbang di Bali.

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 23 Februari 2026 7 jam yang lalu
Markas Besar Polri. (Dok Istimewa)
Markas Besar Polri. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Warga negara Indonesia yang masuk daftar buronan Interpol atas dugaan keterlibatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional itu dibekuk tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2).

“Iya, tim gabungan berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Ricky Purnama, Minggu (22/2).

Tim gabungan yang melakukan penangkapan terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pengungkapan buronan ini bermula saat National Central Bureau Interpol Indonesia menerima informasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2). Dari informasi tersebut, diketahui Rifaldo akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Berdasarkan informasi itu, Sekretariat NCB Interpol Indonesia langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan penangkapan.

Rifaldo diduga menjalankan kejahatannya dengan memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan bergaji tinggi. Namun, korban justru berakhir dalam jerat eksploitasi berat.

“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” tegas Ricky Purnama.

 

 

 

 

Topik:

Rifaldo Aquino Pontoh buronan Interpol TPPO penipuan daring jaringan internasional Polri Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Kamboja Filipina