Rp23 M Lebih Menggantung! BPK Bongkar Transfer BMN Migas Amburadul, Negara Gigit Jari!
Jakarta, MI — Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka celah serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi.
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, menunjukkan pengelolaan aset negara bernilai besar tidak berjalan sesuai ketentuan.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), mengungkap bahwa pelaksanaan transfer material persediaan eks kontraktor dari kontraktor alih kelola kepada KKKS lainnya tidak sesuai aturan. Bahkan, penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas transfer BMN hulu migas antar kontraktor kontrak kerja sama juga tidak sesuai dengan PMK Nomor 140/PMK.06/2020.
Padahal, regulasi pengelolaan BMN dari kegiatan usaha hulu migas sudah berkali-kali diperbarui — mulai dari PMK Nomor 135/PMK.06/2009, kemudian PMK Nomor 89/PMK.06/2019, hingga terakhir PMK Nomor 140/PMK.06/2020. Seluruh aturan itu secara jelas mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMN, termasuk pemakaian bersama, pinjam pakai antar kontraktor, hingga transfer BMN dari satu kontraktor ke kontraktor lain.
Transfer BMN sendiri bukan sekadar administrasi biasa. Ini adalah proses pemindahan penguasaan aset negara — secara administratif maupun fisik — dari satu kontraktor ke kontraktor lainnya. Namun hasil pengujian BPK menunjukkan praktik di lapangan jauh dari tertib.
BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, transfer BMN eks kontraktor dari kontraktor alih kelola kepada KKKS lain tidak dikenakan PNBP berupa nilai transfer minimal sebesar USD130,828.35.
Kedua, PNBP dari pelaksanaan transfer BMN hulu migas terlambat dan bahkan belum disetorkan ke kas negara sesuai batas waktu. Nilainya tidak kecil: USD1,152,973.95 atau ekuivalen Rp17.910.605.737,00 serta USD325,847.88 atau ekuivalen Rp5.161.430.419,20.
BPK menegaskan dampak langsung dari kelalaian tersebut.
"Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas Material Persediaan dengan nilai perolehan sebesar USD130,828.35 yang seharusnya ditanggung oleh KKKS Gross Split atas penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang ditransfer dari KKKS Alih Kelola," petik laporan BPK.

Lebih jauh lagi, negara juga dirugikan dari sisi pemanfaatan penerimaan.
"Pemerintah tidak dapat segera menggunakan PNBP yang berasal dari pelaksanaan transfer BMN Hulu Migas antar KKKS sebesar USD1,152,973.95 ekuivalen Rp17.910.605.737,00 yang mengalami keterlambatan penyetoran ke Kas Negara; dan kekurangan penerimaan atas Transfer BMN Hulu Migas berupa Material Persediaan sebesar USD325,847.88, ekuivalen Rp5.161.430.419,20 yang belum disetorkan ke Kas Negara."
BPK juga mengurai penyebab persoalan. Kepala SKK Migas selaku Kuasa Pengguna Barang dinilai:
tidak cermat mengenakan nilai transfer saat penetapan surat persetujuan transfer BMN hulu migas eks kontraktor dari kontraktor alih kelola kepada KKKS lain sesuai PMK 140/PMK.06/2020;
kurang cermat menyusun PTK Nomor PTK-007/SKKMA0000/2022/S9 sehingga tidak selaras dengan pengaturan transfer BMN, termasuk soal batas waktu pembayaran, mekanisme transfer, dan monitoring penyetoran ke kas negara;
serta tidak proaktif menagih KKKS yang belum menyetorkan nilai transfer material persediaan yang sudah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyatakan akan berkoordinasi dengan KPB untuk menindaklanjuti pengaturan transfer BMN eks kontraktor dan melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran sesuai surat persetujuan transfer.
Sementara itu, Kepala SKK Migas menyebut koordinasi dengan DJKN dan KKKS masih berlangsung terkait mekanisme transfer BMN atas barang hasil alih kelola. SKK Migas juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada KKKS terkait penyelesaian pembayaran.
Namun BPK tidak berhenti pada catatan administratif. Lembaga auditor negara itu memberikan rekomendasi tegas agar Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara berkoordinasi dengan Kepala SKK Migas untuk:
mengenakan nilai transfer sesuai PMK 140/PMK.06/2020 melalui revisi surat persetujuan transfer material persediaan dari PHM kepada PHEO senilai USD130,828.35;
menyempurnakan PTK Nomor PTK-007/SKKMA0000/2022/S9, termasuk pengaturan batas waktu pembayaran, mekanisme transfer antar KKKS, serta monitoring penyetoran ke kas negara;
dan menagih nilai transfer material persediaan kepada 24 KKKS untuk disetorkan ke kas negara sebesar USD325,847.88.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas instansi, termasuk memastikan pembayaran ke kas negara atas transfer BMN hulu migas eks terminasi serta penyempurnaan regulasi teknis dan penagihan kepada 24 KKKS.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan aset negara di sektor hulu migas bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut disiplin pengawasan, kepatuhan regulasi, dan potensi hilangnya penerimaan negara. Saat aturan sudah berlapis, tetapi pelaksanaan masih longgar, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola — melainkan langsung keuangan negara.
Topik:
BPK BMN Hulu Migas PNBP Transfer Aset Negara SKK Migas Kementerian Keuangan Audit BPK Kerugian Negara Kas Negara KKKS