Terdakwa Kasus Minyak Mentah: Ini Bukan Korupsi, Ini Produk Audit Keliru
Jakarta, MI — Dua terdakwa perkara dugaan korupsi di lingkungan Pertamina balik menyerang lembaga negara. Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin secara terbuka mengancam akan memproses hukum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mereka tuding melakukan kesalahan fatal hingga menyeret keduanya ke kursi terdakwa.
Saat perkara terjadi, Agus menjabat Vice President Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), sementara Sani merupakan Direktur Feedstock dan Product Optimization di perusahaan yang sama.
Kuasa hukum keduanya, Dion Pongkor, menyatakan kesalahan auditor BPK bukan perkara sepele, melainkan sangat menentukan arah pemidanaan.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum yang bisa dilakukan. Karena terbukti di persidangan ini auditor BPK melakukan kesalahan yang sangat-sangat signifikan,” tegas Dion kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).
Menurut Dion, kubu terdakwa memang belum memastikan akan melaporkan auditor BPK ke lembaga mana. Namun, keyakinan bahwa BPK keliru menarik kesimpulan disebut sudah tidak terbantahkan.
“Kami sedang mengkaji karena sudah dengan terang dan jelas mereka salah mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Lebih jauh, Dion mengungkapkan bahwa dalam persidangan, auditor BPK mendalilkan adanya penyimpangan berupa pelebaran jarak waktu pengangkutan minyak. Temuan itu langsung dijadikan dasar kesalahan.
Padahal, kata Dion, fakta persidangan justru menunjukkan pelebaran waktu pengangkutan tersebut telah diatur dalam tata kerja organisasi (TKO) internal perusahaan. Ketika bantahan itu disampaikan, auditor BPK berdalih bahwa praktik tersebut melanggar peraturan Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara tentang pengadaan barang dan jasa.
Masalahnya, klaim pelanggaran itu kembali dipatahkan di ruang sidang.
“Waktu kami tanyakan kepada auditor BPK, peraturan menterinya yang mana yang dilanggar, beliau mengatakan soal transparansi karena hanya diberikan kepada mitra usaha tertentu,” kata Dion.
Dion menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar. Pihaknya telah menunjukkan dokumen tender invitation yang dibagikan kepada seluruh mitra usaha Pertamina.
Bahkan, menurutnya, keterangan auditor BPK di bawah sumpah justru menguatkan posisi terdakwa bahwa perkara ini sejak awal tidak layak diproses pidana.
Serangan balik terhadap auditor negara ini membuka babak baru: bukan hanya membela diri, Agus dan Sani kini menuding akar persoalan justru berada pada kesalahan audit BPK yang berujung pada kriminalisasi kebijakan bisnis.
Topik:
korupsi pertamina audit negara bpk tipikor skandal bumN pengadaan minyak kriminalisasi kebijakan hukum pidanaBerita Terkait
MA Akhirnya Penjarakan Yu Hao, Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Ketapang Sempat Dibebaskan
43 menit yang lalu
Pemantauan Lemah, BPK Ingatkan BMN Hulu Migas Berisiko Hilang dan Penerimaan Negara Melayang
14 jam yang lalu