Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Perumahan
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga tersebut hanya boleh berdiri di zona komersial.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan keputusan itu telah ditetapkan dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menindak lapangan padel yang sudah beroperasi namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin usaha mereka terancam dicabut.
Saat ini, Pemprov masih melakukan pendataan terhadap lapangan padel yang ada di Jakarta.
"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata dia.
Sementara itu, untuk lapangan padel yang terlanjur berdiri di kawasan perumahan dan memiliki PBG, Pramono meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal jam buka. Ia meminta jam buka kegiatan padel di perumahan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ucap pramono.
Pramono menegaskan, apabila aktivitas padel di kawasan perumahan menimbulkan kebisingan, pengelola wajib memasang peredam suara.
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara," tutur Pramono.
Topik:
pramono-anung lapangan-padel perumahan jakartaBerita Terkait
BMKG Ingatkan: Hujan Siang-Malam Mengintai Jakarta, Warga Diminta Waspada
6 jam yang lalu
Kebisingan Lapangan Padel di Pulomas, Pemkot Jaktim Panggil Instansi Terkait
22 jam yang lalu
Pramono Siap Cabut Izin Lapangan Padel yang Bikin Warga Resah
19 Februari 2026 15:42 WIB
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka 22 Februari, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
19 Februari 2026 12:38 WIB