KPK Bongkar Pembajakan Sistem Dirjen Bea dan Cukai Demi Impor PT Blueray

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 24 Februari 2026 8 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK)

Jakarta, MI — Komisi antirasuah kembali membongkar wajah gelap pengawasan impor di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami keterangan seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan suap pengaturan impor yang disinyalir membuka jalan masuknya barang ilegal dan palsu ke Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguliti prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC bagian yang justru menjadi garda depan pengamanan negara.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai di aspek kepabeanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/2/2026).

Salah satu pegawai yang diperiksa adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan mangkir pada panggilan sebelumnya, Rabu (18/2/2026), dengan alasan sakit.

Ironisnya, Bayu merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. Namun hingga kini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik mengklaim alat bukti belum mencukupi.

“Jadi fakta-fakta perbuatan maupun bukti-bukti yang ada belum mencukup ya, untuk menaikkan seorang itu menjadikan tersangka, dalam hal ini saudara BW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, dalam perkara yang sama, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta tiga pihak swasta dari PT Blueray yakni John Field selaku pemilik, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional.

KPK mengungkap, praktik suap ini bermula dari persekongkolan antara oknum DJBC dan PT Blueray untuk merekayasa perencanaan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Modusnya terbilang sistematis dan berlapis.

Pihak DJBC diduga sengaja mengatur lajur importasi melalui jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah dimanipulasi itu kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai pemeriksaan barang.

“Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” kata Asep.

Akibat pengondisian sistem tersebut, sejumlah barang milik PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik petugas Bea Cukai. Celah ini membuka pintu lebar bagi masuknya barang impor yang diduga palsu dan ilegal ke pasar dalam negeri—sekaligus menampar keras kredibilitas sistem pengawasan kepabeanan yang selama ini diklaim ketat dan berbasis teknologi.

Kasus ini tidak sekadar soal suap, melainkan dugaan pembajakan sistem negara dari dalam, demi melancarkan kepentingan bisnis swasta.

Topik:

korupsi suap impor bea cukai kpk djbc kemenkeu pt blueray jalur merah barang ilegal mafia impor