KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan, Yaqut Tetap Hadir di Pengadilan
jakarta, MI - Sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendadak tertahan.
Bukan karena perkara belum siap, melainkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru meminta penundaan sidang yang diajukan tersangka sendiri dalam perkara korupsi kuota haji 2024.
Melalui Biro Hukum, KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Alasan penundaan disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” ujar Budi, Selasa (24/2/2026).
Padahal, praperadilan tersebut diajukan Yaqut untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah ditangani KPK. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Langkah praperadilan itu ditempuh setelah KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Artinya, gugatan ini merupakan upaya hukum langsung untuk menguji legalitas penetapan tersangka dalam skandal yang menyentuh hajat ibadah jutaan umat.
Meski sidang ditunda atas permintaan KPK, Yaqut tetap hadir ke ruang sidang praperadilan pada Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Yaqut tiba sekitar pukul 10.02 WIB. Ia terlihat menyapa sejumlah pihak yang hadir, termasuk Ulil Abshar Abdalla.
Mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam, Yaqut bahkan sempat melempar senyum kepada wartawan. Saat ditanya mengenai kondisinya di tengah status sebagai tersangka korupsi kuota haji, ia menjawab singkat,
“Alhamdulillah baik, sehat.”
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, penundaan sidang ini kembali menambah daftar pertanyaan:
seberapa cepat perkara yang menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah akan benar-benar diuji secara terbuka di pengadilan?
Topik:
KPK Yaqut Cholil Qoumas praperadilan korupsi kuota haji 2024 PN Jakarta Selatan penundaan sidangBerita Sebelumnya
KPK Bongkar Pembajakan Sistem Dirjen Bea dan Cukai Demi Impor PT Blueray
Berita Selanjutnya
KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut
Berita Terkait
MAKI Sentil KPK soal Fuad Hasan: Jangan Berani Cekal Kalau Tak Siap Tetapkan Tersangka!
41 menit yang lalu
Naik Jet Mewah, Menag Laporkan ke KPK — Pakar: “Ada Kepentingan di Belakangnya”
50 menit yang lalu
KPK Buka Peluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terkait Kasus Suap Impor Barang
1 jam yang lalu