KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan, Yaqut Tetap Hadir di Pengadilan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok Istimewa)
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok Istimewa)

jakarta, MI - Sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendadak tertahan.

Bukan karena perkara belum siap, melainkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru meminta penundaan sidang yang diajukan tersangka sendiri dalam perkara korupsi kuota haji 2024.

Melalui Biro Hukum, KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

Alasan penundaan disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” ujar Budi, Selasa (24/2/2026).

Padahal, praperadilan tersebut diajukan Yaqut untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah ditangani KPK. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Langkah praperadilan itu ditempuh setelah KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Artinya, gugatan ini merupakan upaya hukum langsung untuk menguji legalitas penetapan tersangka dalam skandal yang menyentuh hajat ibadah jutaan umat.

Meski sidang ditunda atas permintaan KPK, Yaqut tetap hadir ke ruang sidang praperadilan pada Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Yaqut tiba sekitar pukul 10.02 WIB. Ia terlihat menyapa sejumlah pihak yang hadir, termasuk Ulil Abshar Abdalla.

Mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam, Yaqut bahkan sempat melempar senyum kepada wartawan. Saat ditanya mengenai kondisinya di tengah status sebagai tersangka korupsi kuota haji, ia menjawab singkat,

“Alhamdulillah baik, sehat.”

Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, penundaan sidang ini kembali menambah daftar pertanyaan:

seberapa cepat perkara yang menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah akan benar-benar diuji secara terbuka di pengadilan?

Topik:

KPK Yaqut Cholil Qoumas praperadilan korupsi kuota haji 2024 PN Jakarta Selatan penundaan sidang