KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang tersebut sedianya digelar pada hari ini, Selasa (24/2/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa permohonan penundaan tersebut telah diajukan oleh tim Biro Hukum KPK.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026).

Menurut Budi, penundaan tersebut dilakukan karena tim Biro Hukum KPK tengah menangani sejumlah perkara lain secara bersamaan.

Ia menjelaskan, dalam pekan ini KPK harus menghadiri sedikitnya empat sidang praperadilan lainnya, sehingga belum dapat fokus pada gugatan yang diajukan Yaqut.

"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ujarnya.

Adapun, Sidang praperadilan ini diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Eks Menag Yaqut Korupsi Kuota Haji PN Jakarta Selatan