Tarif Trump Guncang Bisnis Global, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi di Sektor Swasta

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 24 Februari 2026 1 jam yang lalu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keras dampak kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang sempat mengguncang perdagangan global, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

KPK menegaskan, gejolak kebijakan global tersebut tidak hanya soal ekspor-impor, tetapi berpotensi membuka ruang gelap praktik korupsi di dalam negeri, terutama dalam relasi antara pemerintah dan sektor swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa perubahan iklim perdagangan internasional dapat mendorong tekanan baru di sektor usaha nasional dan di situlah risiko rasuah kerap muncul.

“Ya, tentunya itu berdampak ke iklim bisnis di Indonesia. KPK ikut berkontribusi memastikan iklim bisnis bisa diminimalkan dari ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Budi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menekankan, sektor swasta kini menjadi titik krusial dalam peta kerawanan korupsi karena memiliki peran dominan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut KPK, pencegahan tidak boleh lagi berhenti di meja birokrasi. Perusahaan dan pelaku usaha sebagai mitra negara harus menjadi sasaran langsung penguatan integritas.

“Penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya di satu sisi pemerintah saja, tapi juga di sektor swasta sebagai penyedia barang dan jasa,” ujar Budi.

KPK bahkan secara terbuka menempatkan sektor swasta sebagai salah satu prioritas utama strategi pencegahan korupsi. Pengawasan dan pembinaan korporasi dinilai mendesak agar kompetisi usaha tidak berubah menjadi arena kecurangan, kolusi, dan permainan belakang layar.

Sebagai langkah konkret, lembaga antirasuah telah menerbitkan panduan integritas khusus untuk sektor bisnis dirancang agar perusahaan dapat membangun kebijakan antikorupsi secara sistematis dan terukur.

“KPK menerbitkan panduan cegah korupsi, semacam ISO tapi ini gratis. Silakan digunakan di korporasi dan dijalankan oleh masyarakat,” pungkas Budi.

Di tengah guncangan kebijakan global, KPK mengirim pesan keras: tanpa pembenahan serius di sektor swasta, stabilitas ekonomi justru berisiko melahirkan ladang korupsi baru.

 

 

Topik:

KPK korupsi sektor swasta bisnis bersih pengadaan pemerintah perdagangan global integritas tata kelola