KPK Buka Peluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terkait Kasus Suap Impor Barang
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dalam proses penyidikan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” kata Budi, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, bahwa penyidik pasti akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan perkara.
“Tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini.
Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dugaan praktik suap terkait proses importasi barang.
Berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Topik:
KPK Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Kasus Suap Impor Bea CukaiBerita Terkait
MAKI Sentil KPK soal Fuad Hasan: Jangan Berani Cekal Kalau Tak Siap Tetapkan Tersangka!
37 menit yang lalu
Naik Jet Mewah, Menag Laporkan ke KPK — Pakar: “Ada Kepentingan di Belakangnya”
46 menit yang lalu