MAKI Sentil KPK soal Fuad Hasan: Jangan Berani Cekal Kalau Tak Siap Tetapkan Tersangka!
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Boyamin, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai, sejak awal pencegahan dilakukan karena ada urgensi dan kekhawatiran serius, termasuk potensi pihak terkait melarikan diri atau segera ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ketika masa cegah tak diperpanjang, publik wajar mempertanyakan konsistensi lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau dari awal dianggap penting dan mendesak sampai harus dicekal, lalu sekarang dilepas begitu saja, publik tentu bingung. Ada apa sebenarnya?” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, pencegahan ke luar negeri bukan tindakan sepele. Langkah itu biasanya diambil penyidik karena melihat adanya kebutuhan mendesak dalam proses hukum. Bila kemudian tidak dilanjutkan, menurutnya, KPK harus menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan inkonsistensi.
Boyamin juga menolak wacana agar penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia menekankan, secara hukum justru KPK yang memiliki kewenangan mengambil alih perkara dari kepolisian atau kejaksaan jika penanganannya dinilai bermasalah, bukan sebaliknya. Karena itu, ia mendesak KPK tetap berada di garis depan dan menuntaskan perkara hingga ke aktor-aktor di luar unsur kementerian.
Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka dari internal Kementerian Agama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz. Menurutnya, jika memang ada peran pihak swasta, termasuk biro travel, maka penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa keputusan tidak memperpanjang pencegahan terhadap Fuad diambil berdasarkan pertimbangan penyidik. Ia menjelaskan, dengan berlakunya ketentuan dalam KUHAP yang baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan kepada pihak yang telah berstatus tersangka, bukan saksi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri berawal pada 2023 saat Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud. Dari pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk 2024, dengan harapan dapat memangkas antrean panjang jemaah reguler yang di sejumlah daerah mencapai puluhan tahun.
Namun dalam implementasinya, tambahan kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan proporsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Nama Maktour dan Fuad Hasan Masyhur kemudian mencuat dalam penyidikan. KPK juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari lingkungan PWNU DKI Jakarta, untuk mendalami dugaan adanya lobi-lobi biro travel terkait distribusi kuota haji khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik mendalami kemungkinan adanya inisiatif atau motif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam memanfaatkan diskresi yang digunakan Kementerian Agama.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pengalihan kuota melalui asosiasi travel, serta praktik pengumpulan paspor calon jemaah guna mempermudah pengaturan distribusi kuota. Proses ini memicu dugaan aliran dana tidak resmi atau kickback kepada oknum di lingkungan kementerian.
Hingga kini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru berasal dari unsur pejabat kementerian. Situasi tersebut memunculkan tekanan publik agar penyidikan tidak tebang pilih dan benar-benar menyasar seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji—sebuah hak publik yang seharusnya dikelola secara adil, transparan, dan berpihak pada jutaan calon jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Topik:
KPK Boyamin Saiman MAKI Fuad Hasan Masyhur Maktour Travel Kuota Haji 2024 Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas Gus Alex Haji Khusus