Hutan Digilas, Nama Gubernur Malut Terseret: JATAM Sebut Hukum Bisa Ditawar!
Jakarta, MI - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada empat raksasa tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Maluku Utara tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ironisnya, salah satu perusahaan yang terseret dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Empat korporasi yang diganjar denda itu bukan pemain kecil. Mereka adalah PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Trimegah Bangun Persada (TBP), dan PT Karya Wijaya (KW).
Seluruhnya dikenai sanksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dengan tarif denda nikel Rp6,5 miliar per hektare.
WBN, yang beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, tercatat sebagai pelanggar terbesar. Perusahaan ini menggarap 444,42 hektare kawasan hutan tanpa izin, dengan nilai denda mencapai Rp4,32 triliun. Pemerintah bahkan melakukan penyitaan fisik sebagian lahan tambang seluas 148–172,82 hektare sebagai bentuk penguasaan kembali aset negara.
HSM menyusul dengan 234,04 hektare area ilegal di Halmahera Tengah dan denda Rp2,27 triliun. TBP, anak usaha Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan, mengelola 79,27 hektare tanpa izin dengan denda Rp772 miliar.
Sementara itu, KW yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, diduga terhubung dengan Sherly Tjoanda, tercatat menggarap 51,33 hektare kawasan hutan tanpa PPKH dan dijatuhi denda Rp500 miliar. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap KW belum menempatkan dana jaminan reklamasi serta belum memiliki terminal khusus (jetty).
Temuan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara sebelumnya menunjukkan jejaring bisnis keluarga Sherly terpusat di holding PT Bela Group. Sherly disebut pernah menjabat sebagai direktur dan pemegang saham signifikan bersama mendiang suaminya. Namun Sherly telah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mewarisi saham dan tidak menerbitkan izin baru selama menjabat sebagai gubernur.
“Ketika perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan, pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” tegas Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026).
Di kawasan industri PT IWIP, Halmahera Tengah, aktivitas tambang terus berlangsung di tengah sorotan publik.
Jerat pidana yang diabaikan?
Langkah Satgas PKH memang terlihat agresif dalam mengumpulkan penerimaan negara lewat denda triliunan rupiah. Namun sejumlah kalangan menilai pendekatan ini justru berisiko melegalkan pelanggaran hukum.
Menurut Julfikar, penggunaan sanksi administratif semata menunjukkan negara lebih memilih negosiasi dibanding menjerat kejahatan korporasi.
“Dengan hanya menjatuhkan sanksi finansial, negara mengirimkan sinyal kelemahan di hadapan investor tambang, sekaligus melemahkan hukum menjadi sekadar instrumen tawar-menawar,” ujarnya.
Ia menegaskan, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan secara eksplisit melarang penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri. Pasal 50 ayat (3) huruf g dan Pasal 78 bahkan membuka ruang pidana penjara dan denda terhadap korporasi. Ditambah lagi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 telah memberi pedoman jelas untuk memproses korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Tak hanya itu, pelanggaran tanpa PPKH juga bersinggungan dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Penggunaan kawasan hutan tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi sumber daya alam karena menyangkut perampasan aset negara.
“Ini bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi semu atas perusakan hutan. Dalam kerangka seperti ini, denda berubah fungsi menjadi harga untuk melanggar hukum, bukan instrumen keadilan,” katanya.
Hutan gundul, rakyat menanggung
Di Akejira, perbatasan Halmahera Tengah dan Timur, hamparan hutan yang telah gundul menjadi saksi ekspansi tambang nikel. Di Pulau Gebe, masyarakat menghadapi krisis air dan degradasi lingkungan, sementara perusahaan yang beroperasi tanpa izin hanya dikenai denda.
Mubalik Tomagola, Manager Advokasi Tambang Walhi Maluku Utara, menyebut kebijakan denda administratif sebagai bentuk “akomodasi hukum” terhadap korporasi besar.
“Ini mengirimkan pesan yang salah kepada calon investor bahwa lebih mudah melanggar aturan dulu, lalu menegosiasikan dendanya kemudian,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana triliunan rupiah tersebut. Belum ada jaminan uang denda dialokasikan untuk rehabilitasi hutan atau kompensasi warga terdampak.
Ki Bagus Hadikusuma dari Yayasan Auriga Nusantara menyebut pola ini sebagai “kaset baru, lagu lama.” Menurutnya, tanpa kewajiban rehabilitasi dan pemulihan sosial-ekologis, skema denda hanya membuka jalan bagi perusahaan melanjutkan operasi setelah melengkapi administrasi.
“Yang masih menjadi tanda tanya, tanggung jawab pemulihannya akan dibebankan pada siapa? Apakah ada jaminan uang denda akan mengongkosi rehabilitasi hutan yang sudah dibongkar oleh tambang?” katanya.
Di tengah klaim penyelamatan penerimaan negara, publik kini menunggu satu hal yang lebih mendasar: apakah negara berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan denda menjadi karpet merah bagi legalisasi pelanggaran di kawasan hutan?
Topik:
JATAM Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos tambang nikel ilegal Satgas PKH denda tambang korporasi tambang hutan Maluku Utara Pulau Gebe Halmahera TengahBerita Terkait
Nama David Glen Muncul di Pusaran Tambang Ilegal Malut, Satgas PKH Bongkar Jaringan Elite
16 jam yang lalu
Dugaan Peran Strategis Gubernur Malut Sherly dalam Kemenangan Ormat Dipertanyakan
20 jam yang lalu
Tambang Ilegal Gubernur Malut Dibongkar, Pakar Hukum: Pejabat Yang Melanggar Wajib di Proses
23 Februari 2026 13:54 WIB