JATAM Sorot PKH: Denda Tambang Malut Tak Cukup, Hentikan dan Pidanakan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kawasan tambang PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun. (Foto: Dok MI/JATAM)
Kawasan tambang PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun. (Foto: Dok MI/JATAM)

Jakarta, MI - Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara semestinya menjadi momentum pembuktian bahwa negara berdiri tegak membela hutan. 

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Negara terlihat memilih jalur kompromi terhadap dugaan pelanggaran serius, alih-alih menegakkan hukum pidana secara tegas terhadap korporasi yang beroperasi tanpa dasar izin sah.

Empat perusahaan yang dijatuhi sanksi adalah PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah dengan denda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimega Bangun Persada—bagian dari Harita Group—di Pulau Obi, Halmahera Selatan sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah sekitar Rp2,27 triliun; serta PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan denda lebih dari Rp4,32 triliun. Angkanya besar, tetapi substansi penegakan hukumnya justru dipertanyakan.

Keempat korporasi tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin yang bersifat mutlak dalam rezim kehutanan. Tanpa PPKH, tidak pernah lahir hubungan hukum yang sah antara negara dan perusahaan. Dengan demikian, aktivitas tersebut sejak awal merupakan perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g, dengan ancaman pidana dalam Pasal 78, termasuk bagi korporasi. Artinya, pembentuk undang-undang telah menempatkan perbuatan ini sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai langkah pemerintah yang hanya menjatuhkan denda administratif berisiko melemahkan prinsip negara hukum.

“Kalau tambang di kawasan hutan tanpa PPKH hanya diselesaikan dengan denda, itu sama saja negara sedang menetapkan tarif untuk kejahatan. Hutan dirusak, aturan dilanggar, lalu cukup bayar dan selesai. Ini preseden berbahaya,” tegas Julfikar kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pendekatan administratif tanpa proses pidana justru membuka ruang impunitas bagi korporasi besar.

“Undang-undangnya jelas. Itu tindak pidana kehutanan. Kalau negara berhenti di denda administratif tanpa penghentian operasi dan tanpa penegakan pidana, publik berhak curiga ada keberpihakan pada kepentingan industri, bukan pada perlindungan hutan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa pengenaan denda tidak disertai penghentian kegiatan pertambangan. “Selama operasi masih berjalan, maka denda berubah fungsi menjadi ongkos produksi. Ini bukan penegakan hukum, ini normalisasi pelanggaran,” tambahnya.

Selain melanggar Undang-Undang Kehutanan, praktik tanpa PPKH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk kerugian ekologis yang dalam berbagai preseden hukum telah diakui sebagai bagian dari kerugian negara.

Dalam konteks dugaan keterkaitan kepemilikan saham PT Karya Wijaya dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Julfikar menekankan pentingnya transparansi. “Jika ada relasi dengan pejabat publik, maka pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan independen. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” katanya.

Penertiban kawasan hutan tidak boleh direduksi menjadi kalkulasi penerimaan negara atau alasan stabilitas industri hilirisasi nikel. Hutan adalah aset publik dan penyangga ekologis yang tidak bisa diperlakukan sebagai objek transaksi.

Karena itu, selain denda administratif, langkah tegas yang seharusnya diambil adalah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan tanpa PPKH, mencabut izin korporasi yang melanggar, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat—baik korporasi maupun pejabat yang lalai atau terlibat. Tanpa itu, denda hanya akan menjadi angka besar yang gagal menjawab substansi keadilan.

Topik:

Tambang Malut JATAM Satgas PKH PPKH Tambang Nikel Kejahatan Kehutanan Maluku Utara Denda Administratif Weda Bay Nickel Konflik Kepentingan