KPK Geledah Fakta di Balik Suap Pajak, Staf PT Wanatiara Ikut Diperiksa
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Kali ini, penyidik memeriksa Staf Accounting PT Wanatiara Persada, Silvi Farista Zulhulaifah (SFZ), dalam pusaran perkara yang menyeret pejabat pajak dan konsultan.
Silvi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini menegaskan bahwa KPK tidak hanya menyasar aktor utama, tetapi juga menelusuri setiap mata rantai yang diduga mengetahui aliran uang dan skema di balik dugaan suap tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026).
KPK berharap saksi bersikap kooperatif dan membuka seluruh fakta yang dibutuhkan penyidik. Lembaga antirasuah itu tengah membongkar praktik lancung yang diduga mencederai integritas sistem perpajakan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Abdul dan Edy diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Dwi, Agus, dan Askob diduga sebagai penerima suap. Skema ini diduga berkaitan dengan pengondisian hasil pemeriksaan pajak, yang seharusnya menjadi instrumen penegakan kepatuhan, bukan alat tawar-menawar di ruang gelap birokrasi.
Untuk tersangka penerima, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan terhadap Silvi menjadi sinyal bahwa KPK terus menelusuri peran internal perusahaan dalam dugaan suap ini. Publik kini menanti, sejauh mana pengusutan ini akan menyeret aktor-aktor lain yang selama ini mungkin bersembunyi di balik jabatan dan struktur korporasi.
Topik:
KPK Suap Pajak Ditjen Pajak PT Wanatiara Persada Silvi Farista Zulhulaifah KPP Madya Jakut Korupsi Pajak Pemeriksaan Saksi Skandal Pajak Kementerian KeuanganBerita Sebelumnya
JATAM Sorot PKH: Denda Tambang Malut Tak Cukup, Hentikan dan Pidanakan!
Berita Terkait
Dari Temuan BPK ke Meja Hijau LPEI: Jejak Kredit Bermasalah hingga Bayang-bayang Mangihut
16 menit yang lalu
KPK Buka Peluang Jerat PT Blueray Cargo sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Suap DJBC
1 jam yang lalu