ICW Desak KPK Awasi 1.179 SPPG Polri: Privilese Tanpa Batas

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 24 Februari 2026 1 jam yang lalu
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Dok Istimewa)
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI -Desakan keras dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta lembaga antirasuah itu tak menutup mata terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini berada di bawah kendali Polri—sebuah angka jumbo yang dinilai menyimpan potensi risiko tata kelola.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Surat tersebut secara tegas meminta atensi khusus terhadap mekanisme pengelolaan SPPG yang dimiliki Polri. “Kami meminta Deputi memberikan perhatian lebih terhadap mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki oleh Polri,” ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Sorotan ICW mengerucut pada pola pengelolaan yang melibatkan perantara, yakni Yayasan Kemala Bhayangkari. Yayasan tersebut disebut tak berdiri tunggal. Jaringannya tersebar luas hingga ke daerah.

Jika ditarik ke struktur kewilayahan Polri, terdapat 34 Polda dan 490 Polres. Sementara itu, berdasarkan data yang ditelusuri ICW dari laman resmi yayasan, terdapat sekitar 419 yayasan cabang. ICW menduga ribuan SPPG itu berpotensi dikelola oleh yayasan-yayasan tingkat daerah dengan struktur kepengurusan yang berbeda-beda—situasi yang dinilai rawan celah pengawasan.

Yang lebih mengundang tanya, menurut ICW, adalah soal privilese. Pada umumnya, satu yayasan dibatasi maksimal mengelola 10 SPPG. Namun, pembatasan itu disebut tidak berlaku bagi Polri. Tanpa limitasi jumlah, pengelolaan SPPG oleh institusi kepolisian dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dalam proyek ini.

“Setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tapi Kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan proyek,” tegas Yassar.

Di tengah besarnya anggaran publik yang mengalir dalam program pemenuhan gizi, ICW mengingatkan: tanpa pengawasan ketat dan transparansi menyeluruh, skala besar justru bisa menjadi pintu masuk masalah besar. Kini, publik menanti—akankah KPK bergerak cepat, atau membiarkan potensi risiko itu mengendap tanpa pengawasan ekstra?

 

Topik:

ICW KPK SPPG Polri Yayasan Kemala Bhayangkari pengawasan anggaran potensi korupsi tata kelola proyek gizi privilese Polri