KPK Buka Peluang Jerat PT Blueray Cargo sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Suap DJBC

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan status tersangka korporasi bergantung pada kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan perusahaan dalam perbuatan melawan hukum.

“Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur perbuatan melawan hukumnya apakah dilakukan individu atau korporasi, dalam hal ini BR,” kata Budi, dikutip Selasa (24/2/2026).

Menurut Budi, KPK terus mencermati perkembangan penyidikan dengan mendalami keterangan para saksi, termasuk terkait prosedur dan mekanisme kepabeanan di lapangan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam proses importasi serta memastikan apakah pelanggaran dilakukan secara individu atau sistematis oleh korporasi.

“Nanti kita akan melihat fakta di lapangan, SOP dan prosedurnya seperti apa, sehingga penyimpangan-penyimpangan bisa ter-capture, apakah itu perbuatan korporasi atau individu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran oleh individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi melalui pemeriksaan saksi dan analisis alur bisnis perusahaan.

“Tentu penyidik masih akan terus mendalami apakah ini perbuatan individu atau korporasi. Ini masih terus ditelusuri,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini. 

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dugaan praktik suap terkait proses importasi barang. 

Berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Topik:

KPK Kasus Suap Impor Bea Cukai PT Blueray Cargo DJBC Kemenkeu