Dukungan Dua Periode Menguat, Kasus KLHK Masuk Angin? Publik Curiga Ada Lobi!
Jakarta, MI - Pernyataan Ketua Umum Surya Paloh soal peluang mendukung dua periode Prabowo Subianto justru memantik kecurigaan publik. Di tengah sinyal politik yang masih “menggantung”, kasus dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementerian LHK ikut terseret dalam pusaran tafsir: apakah stabilitas elite juga berarti stabilitas perkara hukum?
Paloh memilih normatif saat ditanya soal Pilpres 2029. “Ah itu nanti kita sudah pikirkan. Kan kita ada di sana,” ujarnya. Soal koalisi permanen pun disebut “boleh saja dipertimbangkan”. Retorika persatuan digaungkan. Namun di saat yang sama, publik bertanya: bagaimana dengan kasus besar yang menyeret nama mantan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar?
Di lapangan hukum, penyidik Jampidsus Kejagung sudah bergerak jauh. Penggeledahan dilakukan, dokumen dan barang bukti elektronik disita, puluhan saksi diperiksa. Bahkan Jaksa Agung mengakui sudah ada pejabat tinggi berstatus tersangka. “Yang pasti ada,” tegasnya. Tetapi identitas tersangka justru dirahasiakan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar. Tersangka diakui ada, rumah digeledah, barang bukti diamankan — namun siapa pelakunya tetap tersembunyi.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menilai Kejagung memang memiliki kewenangan untuk tidak membuka identitas tersangka demi kepentingan penyidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa Kejagung bekerja atas mandat rakyat.
“Kejagung dapat saja demi kepentingan penyidikan tidak mempublikasikan siapa yang menjadi tersangka. Namun seyogianya, karena Kejagung digaji oleh rakyat, maka rakyat juga berhak tahu apa yang terjadi agar tidak muncul tanda tanya terhadap APH,” ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hudi, dalam praktik yang kerap disebut sebagai “kasus 86”, umumnya ada dua pola permainan hukum. Pertama, pengacara yang bekerja di atas permukaan secara resmi menghadapi aparat penegak hukum sejak penyidikan hingga pengadilan. Kedua, ada pihak di bawah permukaan yang bekerja diam-diam mengatur proses hukum agar berjalan sesuai kepentingan tertentu.
“Yang di atas permukaan bekerja resmi dan terang-terangan. Yang di bawah permukaan mengatur proses hukum secara diam-diam agar sesuai keinginan. Tentu yang di bawah permukaan sangat dirahasiakan agar tidak terbongkar,” tegasnya.
Karena itu, kata Hudi, kunci ada pada integritas aparat penegak hukum. “Dibutuhkan APH yang jujur dan profesional agar kasus besar dapat terungkap dan tidak ada dusta kepada rakyat seakan-akan menutupi perkara. APH seyogianya wajib transparan dalam setiap perkara kepada rakyat.”
Sorotan terhadap kemungkinan intervensi politik juga disampaikan Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansyah. Ia menilai lobi politik dalam kasus besar bukan hal baru. Ia bahkan mengungkap preseden sebelumnya yang menimbulkan kesan perlindungan politik.
“Kalau nanti tidak ada tersangka atau kasus ini masuk angin, saya menduga lobi-lobi itu berhasil,” ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit sudah berjalan sejak tahun lalu. Enam lokasi telah digeledah, termasuk rumah Siti Nurbaya. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan pemanggilan terhadap Siti akan dijadwalkan.
“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” katanya.
Namun hingga kini, status hukum masih menggantung. Barang bukti ada. Penggeledahan sudah. Tersangka diakui eksis. Tetapi publik tetap disuguhi kabut.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal dukungan dua periode atau koalisi permanen. Pertanyaannya: apakah hukum berdiri tegak, atau justru tunduk pada kalkulasi politik?
Di tengah dinamika elite, satu hal yang disuarakan pakar hukum menjadi penegas: transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak, ruang gelap akan selalu diisi kecurigaan — dan kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum mendapat respons.
Juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim bungkam terkait adanya dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Partai NasDem kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar politisi Partai NasDem tidak terjerat hukum, termasuk kasus mantan Menteri KLHK, Siti Nurbaya itu.
Topik:
Prabowo Subianto Surya Paloh Siti Nurbaya Kejagung Jampidsus Kasus Sawit KLHK Korupsi Sawit Dua Periode Koalisi Permanen Transparansi Hukum Kasus 86 Lobi PolitikBerita Terkait
Putri Dakka Kirim Surat Cinta Untuk Surya Paloh, Minta Keadilan atas Pencoretan PAW DPR RI
21 jam yang lalu
Helm Taktikal Merenggut Nyawa Anak 14 Tahun di Tual: Ketika Mentalitas Tempur Menggantikan Nurani Pelayanan
23 Februari 2026 13:50 WIB