Naik Jet Mewah, Menag Laporkan ke KPK — Pakar: “Ada Kepentingan di Belakangnya”

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Dok Istimewa)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Pelaporan dugaan gratifikasi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ke Komisi Pemberantasan Korupsi justru membuka peringatan keras soal relasi berbahaya antara pejabat dan pengusaha.

Pakar hukum Indonesia Hudi Yusuf menegaskan, pemberian fasilitas dari pengusaha kepada pejabat negara tidak pernah benar-benar netral.

“Menurut saya, pengusaha itu tujuan mencari untung sehingga setiap kegiatannya, kalau bisa, mendapat untung,” kata Hudi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026). 

Ia menduga, di balik fasilitas yang diberikan, selalu ada niat terselubung.

“Terkait memberi fasilitas itu, saya duga memiliki sesuatu keinginan di kemudian hari sehingga yang bersangkutan memberi fasilitas sedemikian rupa kepada pejabat.”

Hudi bahkan mengingatkan, meskipun dilaporkan ke KPK, dampak psikologisnya tetap berbahaya bagi integritas pejabat.

“Oleh karena itu seorang pejabat telah memiliki anggaran sendiri, seyogianya tidak perlu menerima fasilitas dari pengusaha. Walau bagaimanapun, fasilitas dari pengusaha merupakan budi baik dan dilaporkan oleh pejabat ke KPK, suatu fasilitas tetap akan tertanam di dalam benak pejabat sebagai suatu kebaikan.” tambahnya. 

Peringatan ini muncul setelah Nasaruddin Umar secara terbuka melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas menumpangi pesawat jet pribadi milik mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang.

Pelaporan dilakukan usai Nasaruddin menggunakan jet pribadi OSO untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” ujar Nasaruddin di ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan laporan tersebut telah diterima. Ia menyebut, terdapat tiga poin utama yang disampaikan Menteri Agama.

Pertama, seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui pencegahan dengan melaporkan potensi gratifikasi sejak awal.

Kedua, langkah Nasaruddin diharapkan menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya.

Ketiga, peristiwa ini menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah maupun fasilitas kepada pejabat negara dan aparatur sipil.

Nasaruddin juga menegaskan, langkah ini sengaja dilakukan sebagai pesan moral bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pesawat jet tersebut disediakan langsung oleh OSO selaku penyelenggara acara.

Menurut Thobib, OSO secara khusus mengundang Menteri Agama dan berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Nasaruddin tetap bisa hadir di tengah padatnya agenda kenegaraan. Peresmian Gedung Balai Sarkiah sendiri digelar pada Minggu (15/2).

Acara itu turut dihadiri OSO beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran pemerintah daerah, serta tokoh agama dan masyarakat.

Namun, di tengah narasi “keteladanan” pelaporan ke KPK, pernyataan Hudi Yusuf menjadi tamparan keras:

selama pejabat masih menerima fasilitas dari pengusaha, bayang-bayang kepentingan akan tetap menempel—dan integritas negara dipertaruhkan.

Topik:

KPK Nasaruddin Umar OSO gratifikasi jet pribadi etika pejabat korupsi transparansi konflik kepentingan hukum