Rampok Lahan Transmigrasi Demi Batubara, Direktur Tiga Perusahaan Diborgol Kejati Kaltim — Negara Rugi Rp500 Miliar

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 24 Februari 2026 3 jam yang lalu
Jampidsus Kejagung. (Dok MI)
Jampidsus Kejagung. (Dok MI)

Jakarta, MI- Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan BT, direktur dari tiga perusahaan tambang PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi yang diduga menjarah batubara di lahan transmigrasi tanpa izin negara.

Tambang ilegal itu beroperasi bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, tepat di atas HPL Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sejak 2001 hingga 2007.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, menegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BT langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan tersebut dapat menambang secara tidak benar di lahan HPL milik kementerian,” kata Tony, Senin malam (23/2/2026).

BT menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara besar yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar.

Sebelumnya, jaksa lebih dulu memborgol dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara, yakni Basri Hasan dan Adinur. Keduanya kini ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda.

Dalam berkas penyidikan, dua pejabat daerah itu diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) bagi tiga perusahaan milik BT untuk menambang batubara di lahan transmigrasi yang secara hukum tidak boleh ditambang.

Tony menyebut, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan BT. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Lebih jauh, penyidik mengungkap, selama enam tahun operasi ilegal itu, BT selaku direktur di ketiga perusahaan telah menambang batubara di atas lahan transmigrasi tanpa izin, sehingga program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Tenggarong Seberang gagal total.

Akibatnya, ratusan rumah warga transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang dibangun negara hancur tak bersisa. Batubara yang terkandung di dalam kawasan tersebut kemudian dijual secara tidak sah.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut masih terus dihitung oleh penyidik dan auditor untuk memastikan total kerugiannya,” tegas Tony.

Kasus ini membuka tabir kelam bagaimana lahan yang seharusnya menjadi tumpuan hidup para transmigran justru dijarah oleh korporasi, dengan dugaan kuat adanya peran pejabat daerah dalam membuka jalan perizinannya.

 

Topik:

korupsi tambang batubara lahan transmigrasi Kejati Kaltim Kutai Kartanegara direktur tambang kerugian negara kasus hukum izin tambang pejabat daerah Description