Skandal Pajak-Bea Cukai, KPK Segera "Amankan" Sri Muliyani sebelum Kabur!

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Maret 2026 2 jam yang lalu
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok Istimewa)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menyasar pemain lapis bawah. Dalam membongkar gurita dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, lembaga antirasuah memberi sinyal tegas: penyidikan tak akan berhenti di level “bawah”.

Nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini disebut masuk dalam radar kemungkinan pemeriksaan. KPK menegaskan, pemanggilan para petinggi ditentukan oleh kebutuhan penyidikan siapa yang memerintah dan siapa yang menikmati aliran dana.

“Ya tentunya ini kan piramida ya. Kita sedang menyusuri itu, ke mana uang itu mengalir dan dari siapa perintah itu berasal gitu. Jadi ada aliran dananya, ada alur perintahnya,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jumat (27/2/2026).

Pernyataan itu menegaskan arah bidikan: menelusuri struktur komando. Asep memberi sinyal, siapa pun yang memiliki niat jahat, memerintahkan, dan mengorganisasi praktik korupsi harus dimintai pertanggungjawaban pidana selama alat bukti mencukupi.

“Karena tentunya orang yang memiliki niat ya, yang pertama kali, artinya dia memerintahkan kemudian juga mengorganisasi ini, ya tentunya harus kita minta pertanggungjawaban. Jadi mohon ditunggu, untuk perkara ini (kasus pajak dan bea cukai) tetap masih berproses,” tandasnya.

Langkah konkret terbaru adalah penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Penangkapan ini disebut sebagai pintu masuk pengembangan perkara untuk membongkar kemungkinan keterlibatan aktor di level lebih tinggi.

“Artinya saat ini kita melakukan upaya paksa terhadap Saudara BBP ya, Saudara BBP itu adalah bentuk bahwa kami memang melakukan, terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini gitu, terus menggali informasi dan apabila nanti ditemukan kecukupan bukti terhadap oknum lain, para pelaku lain, ya kita akan segera melakukan tindakan upaya paksa,” pungkas Asep.

Namun perkara ini bukan sekadar soal satu-dua oknum. Dari penggeledahan safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan Rp5 miliar dalam koper, OTT pajak beruntun di berbagai daerah, hingga perkara ekspor POME Rp14,1 triliun, pola yang mencuat dinilai mengarah pada persoalan sistemik.

Manajer Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi, menilai temuan rumah aman untuk menyimpan uang hasil dugaan praktik ilegal sebagai alarm keras tata kelola internal.

“Jika benar terdapat safe house untuk menyimpan dana hasil praktik ilegal, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran individual. Hal tersebut mengarah pada pola yang terstruktur dan berulang,” tegasnya.

Menurut Badiul, praktik bernilai besar yang terjadi berulang dalam birokrasi hierarkis sulit berlangsung tanpa kelemahan pengawasan atau pembiaran struktural. Penegakan hukum, katanya, harus menembus hingga level tanggung jawab struktural—bukan hanya siapa yang menerima atau menyimpan, tetapi siapa yang mengetahui dan membiarkan.

Sorotan serupa datang dari pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi. Ia menilai penonaktifan pejabat hanyalah respons jangka pendek. Tanpa reformasi monitoring, evaluasi, serta sistem pelayanan transparan dan real time, siklus korupsi akan berulang.

“Negara enggak boleh kalah sama mafia pajak dan mafia impor,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam perkara ekspor POME Rp14,1 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejumlah pejabat daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mantan Dirjen Bea dan Cukai era terjadinya dugaan korupsi disebut belum diperiksa. Fakta itu memantik kritik dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah.

“Kalau dua pejabat daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka menjabat di era kepemimpinan tertentu, maka atasan strukturalnya juga patut dimintai keterangan. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh hilir, tapi hulu dibiarkan,” tegasnya.

Komparasi tiga kasus safe house Rp5 miliar, OTT pajak beruntun, dan skandal POME Rp14,1 triliun menunjukkan benang merah yang sama: dugaan korupsi di sektor penerimaan negara tak jarang melibatkan jejaring struktural dan terjadi dalam waktu berdekatan.

Taruhannya bukan hanya kerugian fiskal, melainkan legitimasi institusi. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara kini dipertaruhkan. Jika penegakan hukum tak benar-benar menembus hulu hingga hilir, rentetan kasus ini berisiko menjadi sekadar daftar panjang tanpa efek jera sementara akar masalah tetap tumbuh dalam senyap. 

Topik:

KPK Korupsi Bea Cukai Korupsi Pajak Sri Mulyani Purbaya Yudhi Sadewa DJBC DJP Safe House OTT Skandal POME Mafia Impor Reformasi Birokrasi