Pengamat Desak Prabowo Ganti Mendagri Tito Buntut Penetapan 4 Pulau Aceh jadi Bagian Sumut
Jakarta, MI- Pengamat Kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memindahkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara.
Keputusan perpindahan pulau tersebut tertuang Dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Nasrul meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Mendagri Tito atas keputusannya memindahkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumut. Ia menilai bahwa langkah tersebut penting untuk segera dilakukan Presiden Prabowo untuk mencegah potensi konflik yang timbul akibat keputusan Mendagri Tito.
“Langkah Presiden untuk mengganti Mendagri Tito Karnavian sangat penting demi mencegah kekecewaan rakyat Aceh berkembang menjadi benih perlawanan, seperti masa konflik dahulu,” kata Nasrul Zaman.
Menurutnya Kepmendagri yang menetapkan empat pulau di wilayah aceh menjadi bagian Sumut berpotensi menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja. Ia menegaskan bahwa hadirnya keputusan tersebut dapat merusak perdamaian yang selama ini telah dijaga oleh masyarakat Aceh.
“Selama 20 tahun, masyarakat Aceh menjaga perdamaian dengan susah payah. Tapi sekarang, Permendagri ini menjadi semacam bom waktu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa posisi keempat pulau tersebut memang milik Provinsi Aceh baik secara historis maupun administratif. Ia mengingatkan potensi konflik horizontal antara Aceh dan Sumut akibat keputusan tersebut, bahkan konflik bisa lebih meluas ke pemerintah pusat.
“Semua orang di Aceh tahu, bahkan banyak warga Sumut pun paham bahwa empat pulau tersebut secara historis dan administratif memang milik Aceh. Sejak 1992, tidak ada satu pun argumentasi dari Sumut yang menyatakan sebaliknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrul mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas atas keputusan yang dikeluarkan Mendagri Tito.
“Ini sangat disayangkan. Presiden harus bersikap tegas. Ini saatnya menunjukkan rasa keadilan dan kejujuran dalam penetapan aturan pemerintah,” tegasnya.
Topik:
Presiden Prabowo Mendagri Tito Empat Pulau Aceh Sumatra UtaraBerita Sebelumnya
Ketum PBNU Didesak Pecat "Gus Tambang" Komisaris PT Gag Nikel
Berita Selanjutnya
Bahlil Usulkan Jalur Adat untuk Selesaikan Konflik Tambang di Raja Ampat
Berita Terkait
Prabowo Wanti-wanti Eks Pimpinan BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
3 Februari 2026 12:40 WIB
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB
Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Pemberantasan Korupsi hingga Revisi UU KPK
1 Februari 2026 18:42 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, DPR: Negara Hadir Lindungi Lingkungan
22 Januari 2026 10:26 WIB