Bupati Bongkar Nama Pengusaha Penebang Pohon di Tapsel, Sindir Kemenhut Bak Pemberi Karcis
Jakarta, MI - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga terlibat praktik pembalakan liar. Aktivitas ilegal itu disebut berkaitan dengan rusaknya kawasan hutan yang berujung pada banjir bandang dan tanah longsor di wilayah itu.
Gus Irawan menyatakan bahwa Pemkab Tapsel sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penentuan PHAT yang diberi izin mengambil kayu. Ia menegaskan kewenangan penuh terkait penunjukan perusahaan pemegang izin berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Untuk PHAT Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Karena saya sangat concern dengan penebangan kayu ini," ujar Gus Irawan kepada media, dikutip Jumat (5/12/2025).
Berikut daftar PHAT di wilayah Tapanuli Selatan:
Daftar PHAT yang tidak aktif
- Jalaluddin Pangaribuan luas 20 hektare lokasi di Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar.
- Jont Anson Silitonga luas 25 hektare lokasi di Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse.
- Muhammad Nur Batubara luas 15 hektare lokasi di Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Muhammad Agus Irian luas 21 hektare lokasi di Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok.
- Irsan Ramadan Siregar luas 11 hektare lokasi di Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Hamka Hamid Nasution luas 20 hektare lokasi di Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Feri Saputra Siregar 20 hektare lokasi di Desa Marsada Kecamatan Sipirok.
- David H. Panggabean 19,8 hektare lokasi di Desa Somba Debata Purba Kecamatan Saipar dolok Hole.
- Anggara Fatur Rahman Ritonga luas 48,112 lokasi di Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok
Daftar PHAT Aktif Namun Dibekukan
- Ramlan Hasri Siahaan 45 hektare lokasi di Kelurahan Arse Nauli Kecamatan Arse.
- Asmadi Ritonga 14 hektare lokasi Desa Padang Mandailing Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Kemenhut Diibaratkan ‘Pemberi Karcis’
Polemik soal aktivitas penebangan kayu di Tapanuli Selatan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang Batangtoru terus memanas. Bupati Tapsel, Gus Irawan, dan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan saling melontarkan argumen.
Gus Irawan menuding Kemenhut telah menerbitkan izin penebangan kayu pada Oktober 2025, atau sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru.
Pernyataan Bupati Tapsel itu kemudian dibantah oleh Dirjen PHL, Laksmi Wijayanti, pada Selasa (2/12/2025). Laksmi menegaskan bahwa tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.
Menanggapi bantahan dari Dirjen PHL, Gus Irawan memberi respons tegas. Pada Jumat (5/11/2025), ia menyatakan bahwa aturan yang diterapkan Kemenhut terkesan tidak selaras. Ia kemudian menjabarkan dua poin yang menjadi dasar sanggahannya terhadap pernyataan Dirjen PHL.
Point pertama, soal layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bukan perizinan.
Gus Irawan mengaku heran dan mempertanyakan apakah peraturan yang dikeluarkan Kemenhut ini bertujuan mengelabui. Ia pun tak memungkiri SIPUHH judulnya bukan soal izin, tapi begitu disetujui Kemenhut, muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat.
Menurutnya, fungsi SIPUHH tersebut pada praktiknya mirip seperti "karcis" yang diberikan Kemenhut kepada perusahaan untuk menebang pohon.
"Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata," jelas Gus Irawan.
Poin kedua, Kemenhut menyebut kegiatan korporasi dari PHAT dilakuan di areal penggunaan lain (APL). Kewenangan terkait aktivitas di APL ini ada derah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah," ujarnya.
Gus Irawan juga menyoroti pernyataan Kemenhut yang mengklaim tidak mengeluarkan izin sejak Juli 2025. Ia kemudian memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas.
Menurut Ongku, Kemenhut pernah mengirim undangan kepada Pemkab Tapsel guna membahas persoalan PHAT. Dalam pertemuan tersebut, Kemenhut meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan tiga nama PHAT.
"Atas nama Anggara Ritonga, Asmadi Ritonga dan Ramlan Asri. Izin ketiganya sudah tidak berlaku. Kemenhut mengajak kami untuk merekomendasikan dan memperpanjang izin. Kami tolak," kata Ongku Muda Atas.
Topik:
bupati-tapanuli-selatan kemenhut phatBerita Terkait
Eks Hakim Desak Satgas PKH Tangkap Pengusaha Perusak Hutan: Seret Sampai ke Pengadilan!
13 jam yang lalu
Buntut Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Beri Sinyal Revisi UU Ciptaker Hapus Ketentuan soal 30% Kawasan Hutan
5 Desember 2025 14:06 WIB
Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Ilegal Logging, Siapa?
4 Desember 2025 20:05 WIB