Kuasa Hukum PT Bososi Pratama Surati Jimly: Mohon Keadilan atas Meninggalnya Manajer Legal, Novia Catur Iswanto
Jakarta, MI - Tim Kuasa Hukum PT Bososi Pratama mengajukan surat permohonan keadilan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait meninggalnya Novia Catur Iswanto, Manajer Legal PT Bososi Pratama.
Novia meninggal dunia dalam proses penyelidikan nomor: LI/192/VII/2025/Tipidter, 17 Juli 2025 silam. Ia diduga dikriminalisasi oleh oknum polisi atas atensi mafia tambang.
"Hari ini kami Kuasa Hukum PT Bososi Pratama telah memasukkan surat kepada Bapak Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, meminta keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto, Manager Legal PT. Bososi Pratama," ujar Sasriponi B. Ranggolawe kuasa hukum PT. Bososi Pratama kepada media di Kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Selasa (30/12/2025).
Ranggolawe mengungkapkan, dugaan kriminalisasi tersebut berawal dari Itikad tidak baik PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL) yang tidak terima atas putusan pengadilan yang telah diputuskan oleh 12 hakim Agung melalui 3 putusan kasasi dan 1 putusan Peninjauan Kembali, yang dimenangkan oleh PT. Bososi Pratama Jason Kariatun, Hendra dkk.
Ia juga menyampaikan bahwa Novia Catur Iswanto, selaku Manajer Legal PT Bososi Pratama, meninggal dunia karena tidak mampu lagi menahan tekanan psikologis yang terus-menerus dialaminya dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.
Lebih lanjut, selain mengkriminalisasi orang-orang yang terkait dengan PT. Bososi Pratama, Oknum Mafia Tambang hingga kini leluasa tetap melakukan aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT PAL, John, Simon dkk.
"Mereka melakukan penambangan tanpa Ijin dan tidak memiliki legal standing namun dengan leluasa dibiarkan saja oleh oknum-oknum penegak hukum, dan pihak Kementerian ESDM bersama-sama oknum mafia pertambangan lain termsuk di Badan Kordinasi Penanaman Modal," ungkap Ranggolawe.
Ranggolawe menduga praktik mafia tambang tersebut melibatkan PT PAL bersama John, Simon, dan pihak-pihak lainnya. Ia menyebut kelompok ini sebagai aktor kuat yang bisa mengatur orang-orang di Kementerian, Penegak Hukum, termasuk ESDM.
Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT PAL pun disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
"Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas oknum-oknum Mafia Pertambangan," ujar Ranggolawe.
"Dan saking kuatnya oknum-oknum Mafia Tambang itu, PT. Bososi Pratama yang sah yaitu Jason kariatun, Hendra dkk walaupun secara Hukum telah menang melalui 3 Putusan Kasasi dan 1 Putusan Peninjuan Kembali yang diputus oleh 12 orang Hakim Agung, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa dan harus pasrah dengan perbuatan tambang ilegal oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL), John, Simon dkk," sambungnya.
Berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut, Ranggolawe berharap adanya kepastian hukum terhadap PT. Bososi Pratama atas dasar keputusan kasasi MA yang menang tiga kali di majelis kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) dan AHU dan OSS sudah atas nama pemilik yang sah, akan tetapi MODI masih atas nama yang lama yang tidak sah, untuk melindungi Ilegal mining yang dilakukan oleh PT. PAL di IUP PT. Bososi Pratama, ini adalah kezaliman yang terstruktur dan dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.
"Kami Mohon kepada Bapak Jimly Asshiddiqie Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk dapat mengambil tindakan terhadap oknum-oknum polisi yang diatur oleh mafia tambang terkait dengan perbuatan Ilegal oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL), John, Simon dkk," tutur Ranggolawe.
Topik:
kuasa-hukum-pt-bososi-pratama novia-catur-iswanto mafia-tambang pt-palmina-adhikarya-sejati