Tiga Menteri Agama Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Penetapan ini kembali mengguncang publik dan menambah panjang daftar menteri agama yang terseret kasus korupsi.
Kasus tersebut menyoroti praktik-praktik lancung dalam pengelolaan ibadah haji. KPK menduga adanya manipulasi kuota serta pengaturan pembiayaan haji yang dilakukan demi kepentingan pribadi.
Perkara ini menjadi catatan serius tentang bagaimana pemerintah seharusnya membantu para jemaah untuk mampu menunaikan ibadah haji, justru melakukan korupsi yang berdampak bagi jemaah. Mulai dari menggunakan dana haji secara tak sesuai, hingga mengambil jatah ibadah haji masyarakat untuk kepentingan bisnis dan pribadi.
Sejumlah kasus tersebut menjerat para pejabat tinggi di Kementerian Agama. Berikut tiga mantan Menteri Agama yang tercatat pernah terlibat kasus korupsi:
1. Said Agil Husen Al Munawar
Menteri Agama periode 2001–2004, Said Agil Husen Al Munawar, dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2006. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan penggunaan dana abadi umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Hakim juga mewajibkan Said membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp2 miliar.
Berdasarkan berbagai sumber, selama menjabat sebagai menteri, Said terbukti menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya. Dana haji itu antara lain dipakai untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji, membiayai perjalanan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, ongkos haji atau umrah sejumlah tokoh masyarakat, membiayai perjalanan hakim agama Mahkamah Agung, serta memberikan sumbangan yang tidak sesuai aturan.
Hakim juga menilai Said menggunakan dana di luar ketentuan, seperti membiayai tunjangan menteri dan direktur jenderal, atau membayar uang lelah, honor, dan insentif bagi pegawai Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2. Suryadharma Ali
Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Dalam perkara tersebut, Suryadharma terbukti melakukan sejumlah kecurangan, antara lain pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi, menyalahgunakan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya agar bisa naik haji gratis, menggunakan dana operasional menteri sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan pribadi, seperti pengobatan anak serta keperluan wisata.
Atas perbuatannya, Suryadharma divonis 10 tahun pejara dengan uang pengganti Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan Rp1,8 miliar. Namun, belum genap 10 tahun menjalani masa hukuman, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 2022.
3. Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Perkara ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada sejumlah 20.000 -- yang seharusnya untuk digunakan untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaran haji reguler. Namun, karena ada diskresi dari Kementerian Agama, kuota itu justru dibagi menjadi masing-masing 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Diskresi itu juga bertentangan dengan undang-undang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, sesuai aturan, seharusnya seluruh atau setidaknya 80% kuota tambahan yaitu sebanyak 18.000 kuota tersebut dialihkan untuk haji reguler karena tujuan utamanya memangkas durasi antrean jemaah. Kemenag justru membagi kuota tambahan tersebut 50:50 sehingga kuota haji khusus yang seharusnya maksimal hanya 2.000 kuota menjadi 10.000 kuota.
Sejak awal, nama Yaqut memang kerap disebut dalam perkara ini. Kasus tersebut bahkan langsung ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan hanya berselang dua hari setelah KPK meminta keterangan dan informasi Yaqut. Tak lama kemudian, lembaga antirasuah itu juga mencegah Yaqut untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Yaqut sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 September 2025, dan pemeriksaan kedua pada 16 Desember 2025. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan jadwal penahanan terhadap Yaqut.
Topik:
korupsi korupsi-kuota-haji menteri-agama yaqut-cholil-qoumas suryadharma-ali said-agil-husenBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
6 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
7 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
8 jam yang lalu