Profil Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakut Tersangka Kasus Suap Pajak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Januari 2026 16:45 WIB
Dwi Budi Iswahyu, tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang (Foto: Repro)
Dwi Budi Iswahyu, tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, sebagai tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang. Sosok Dwi Budi Iswahyu (DWB) pun langsung menjadi perhatian publik.

Pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Padahal, Dwi termasuk pejabat yang baru saja mendapatkan promosi jabatan dan dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Juni 2025.

Saat itu, Dwi dilantik bersama 202 pejabat baru lainnya di lingkungan DJP, yang terdiri dari 175 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV.

Sebelum dipercaya memimpin KPP Madya Jakarta Utara, Dwi diketahui lebih dulu menjabat sebagai Kepala KPP Madya Bogor.

Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total kekayaan yang dilaporkan Dwi mencapai Rp 4,8 miliar. Porsi terbesar dari harta tersebut berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 4.745.689.667.

Dalam kasus ini, Dwi tidak ditetapkan seorang diri. KPK juga menjerat dua anak buahnya, yakni Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar. 

Ketiganya diduga bersama-sama terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengurangan nilai pajak PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berkantor di Jakarta Utara.

Kasus ini berawal dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bagaimana proses "tawar-menawar" pajak itu terjadi.

"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," ungkap Asep dalam konferensi pers.

PT WP kemudian mengajukan keberatan atas nilai kekurangan bayar tersebut. Dari sinilah diduga muncul praktik koruptif, ketika pejabat KPP Jakarta Utara menawarkan skema pembayaran secara “all in” dengan nilai yang jauh lebih rendah.

"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," kata Asep.

Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar.

"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ucap Asep.

Karena pihak PT WP mengaku tidak mampu, Asep melanjutkan, "hanya Rp 4 miliar."

Untuk menyamarkan aliran dana, uang suap tersebut disalurkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.

Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Selain itu, Asep mengungkapkan adanya tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.

“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” jelas Asep.

Dwi beserta dua bawahannya kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Dalam perkara ini, Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

kpk ott-kpk pajak profil-dwi-budi-iswahyu kepala-kpp-madya-jakarta-utara