Komisi VI DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kimia Farma
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terhadap PT Kimia Farma dalam kasus dugaan pidana korupsi senilai Rp1,82 triliun.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya mendukung langkah Kejagung untuk mengungkap dan membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Kimia Farma.
"Kita apresiasi penuh apalagi akan membawa dugaan hasil internal atas dugaan tersebut ke ranah hukum. Udah benar, silahkan dan kemudian diuji dihadapan penegakan hukum," kata Asep di Jakarta, Jumat (4/7).
Kata politisi Partai Nasdem itu, apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi di PT Kimia Farma adalah murni masalah hukum.
"Yang dilakukan Kejagung ini bukan soal politik, tapi bagaimana fit and proper terus berjalan dengan baik, bukan hanya diawal tapi juga fungsi pengawasan harus dilakukan," kata Asep.
Kementerian BUMN, sambungnya sudah menjalankan peran dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap BUMN-BUMN yang ada.
"Secara prinsip, kalau audit internal BUMN melakukan atas fraud yang terjadi di Kimia Farma, khususnya di Kimia Farma apotik, saya boleh menduga diatas 70 persen itu valid dan Kementerian BUMN sudah menjalan tupoksinya dengan benar karena sebagai pengawas dari seluruh BUMN di seluruh Indonesia menjadi sebuah keniscayaan yang dilakukan BUMN. Jadi kita support," kata anggota DPR RI dari dapil Jabar V itu.
Ia juga mengingatkan, pengungkapan dugaan korupsi tidak hanya sebatas pada PT Kimia Farma.
"Saya harap tidak hanya berhenti di Kimia Farma, pekerjaan-pekerjaan pengawasan, audit berbagai dugaan itu terus dilakukan dalam rangka memberikan, memaksimalkan konstribusi kepada negara. BUMN memiliki tugas itu, bukan hanya mengawasi secara pasif. BUMN harus proaktif, kolaborasi jadi kenisayaan" pungkas Asep.
Topik:
Asep Wahyuwijaya komisi VI Kimia FarmaBerita Sebelumnya
Mufti Anam Pertanyakan Dugaan Korupsi PT Telkom Senilai Rp431 Miliar
Berita Selanjutnya
Sudding: Kejaksaan Agung Ungkap Juga Tindak Pidana Korporasi
Berita Terkait
Dirut PLN: Kami Bekerja Keras Diluar Batas Kemanusian Pasca Bencana Sumatera
21 Januari 2026 13:33 WIB
BPK Bongkar Borok Kimia Farma: Direksi Anak Usaha Dibiarkan Kosong, Aturan Dilanggar, Tata Kelola Amburadul
16 Januari 2026 22:32 WIB
Skandal Pinjaman Holding Farmasi: Rp1,06 T Dana Bio Farma Terancam Tak Tertagih, Beban Bunga dan CKPN Tembus Rp210 M
14 Januari 2026 23:38 WIB
BPK Bongkar Bobol Klaim Diskon: PT KFTD Gagal Tagih Rp26,84 Miliar, Beban Beralih ke Perusahaan
12 Januari 2026 16:24 WIB