Skandal Pinjaman Holding Farmasi: Rp1,06 T Dana Bio Farma Terancam Tak Tertagih, Beban Bunga dan CKPN Tembus Rp210 M
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024 dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025 mengungkap bahwa Penyaluran Pinjaman PT Bio Farma (Persero) ke Anak dan Cucu Perusahaan Tidak Sesuai Ketentuan, Berpotensi Tidak Tertagih Senilai Rp1,06 Triliun, dan PT Bio Farma (Persero) Terbebani Bunga Bank dan CKPN Minimal Senilai Rp210,24 Miliar.
PT Bio Farma (Persero) sebagai holding farmasi membawahi tiga anak perusahaan yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI). Penggabungan perusahaan ke dalam holding dilakukan pada tahun 2020 untuk INAF dan KAEF, serta tahun 2022 untuk INUKI.
Dalam pelaksanaan operasi perusahaan, ketiga anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) mengajukan pinjaman untuk keperluan pembayaran kewajiban dan pemenuhan modal kerja. PT Bio Farma (Persero) menyalurkan pinjaman ke anak dan cucu perusahaan dalam bentuk Shareholder Loan (ShL) dan bridging financing.
PT Bio Farma (Persero) menyalurkan pinjaman ke anak dan cucu perusahaan per 31 Desember 2024 senilai Rp1.626.145.878.347,21 dengan outstanding pokok piutang senilai Rp1.067.580.087.566,63.
Pemeriksaan atas penyaluran pinjaman dari PT Bio Farma (Persero) kepada anak perusahaan menunjukkan permasalahan serius, mulai dari perencanaan pemberian pinjaman yang tidak prudent, perjanjian kredit tanpa dokumen kajian, perubahan skema pinjaman yang tidak sesuai kajian, penggunaan dana yang menyimpang dari perjanjian kredit, hingga pinjaman tanpa jaminan.
BPK mengungkap bahwa terdapat perjanjian kredit antara PT Bio Farma (Persero) dengan PT INUKI tanpa dokumen kajian khusus, padahal PT INUKI telah dicabut izin operasionalnya sejak April 2023 dan tidak lagi melakukan aktivitas operasional.
Dalam kasus PT Indofarma Tbk, kajian keuangan menunjukkan kinerja keuangan INAF kurang memadai, dengan kondisi rugi, rasio likuiditas di bawah 1, rasio solvabilitas mendekati angka 1, serta kebutuhan tambahan modal kerja yang sangat besar. Meski demikian, PT Bio Farma (Persero) tetap menyetujui pemberian ShL senilai Rp355 miliar.
BPK juga menemukan bahwa mitigasi risiko yang disusun tidak memadai, underlying dokumen proyek minim, serta realisasi dana PMN yang sangat rendah. Bahkan, penggunaan dana ShL kepada INAF tidak sesuai dengan tujuan dalam kajian dan perjanjian kredit, karena dana digunakan untuk menutup utang lama tanpa realisasi tambahan modal kerja.
Pada PT Kimia Farma Tbk, BPK menemukan perbedaan antara kajian yang menyebut skema bridging financing, namun dalam perjanjian kredit berubah menjadi skema ShL. Perubahan ini memungkinkan pemberian pinjaman kepada perusahaan dengan kondisi keuangan tidak sehat.
BPK juga mencatat adanya pinjaman yang tidak dilengkapi jaminan, khususnya pada PT INUKI. Sementara itu, untuk PT KAEF Tbk, jaminan aset baru disetujui melalui RUPS Luar Biasa pada Desember 2024.
Lebih jauh, BPK mengungkap bahwa anak dan cucu perusahaan PT Bio Farma (Persero) belum membayar pokok pinjaman senilai Rp1.067.580.087.566,63 dan bunga pinjaman senilai Rp60.159.324.139,03. Kondisi ini menyebabkan PT Bio Farma (Persero) menanggung beban bunga bank dan CKPN dalam jumlah besar.
“Kondisi tersebut mengakibatkan: a. PT Bio Farma (Persero) berpotensi terbebani atas pemberian pokok pinjaman ke anak dan cucu perusahaan senilai Rp1.067.580.087.566,63 yang berpotensi tidak dapat ditagih; b. PT Bio Farma (Persero) menanggung beban bank dan beban CKPN senilai Rp210.244.775.991,08; dan c. PT Bio Farma (Persero) kekurangan penerimaan pendapatan bunga ShL senilai Rp5.880.874.650,66,” petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (14/1/2026).
BPK menilai kondisi ini terjadi karena Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bio Farma (Persero) serta Kepala Divisi Corporate Finance periode 2022–2024 kurang cermat dalam mitigasi risiko, pengendalian kesesuaian kajian dengan perjanjian kredit, penggunaan pinjaman, serta penguasaan jaminan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta meminta Direksi PT Bio Farma (Persero) menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Kepala Divisi Corporate Finance periode 2022–2024.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK Bio Farma Indofarma Kimia Farma INUKI BUMN Farmasi Shareholder Loan Kredit Bermasalah Audit BPK Kerugian NegaraBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
19 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB