Penyehatan Semu Waskita: Restrukturisasi Utang Terancam Gagal, Negara Dibayangi Klaim Rp10 Triliun
Jakarta, MI – Upaya penyehatan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dinilai kian rapuh. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa restrukturisasi utang perseroan berisiko gagal mencapai target, bahkan berpotensi menyeret negara menanggung klaim penjaminan hingga lebih dari Rp10 triliun.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (14/1/2026) bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan bernomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 menelanjangi penurunan kinerja keuangan Waskita Karya sejak 2015–2020 yang tak kunjung pulih.
BPK mencatat, kemerosotan tersebut dipicu proyek investasi dan turnkey berbiaya jumbo yang dibiayai pinjaman jangka pendek, lalu diperparah hantaman pandemi Covid-19. Dampaknya brutal. Pada 2020, Waskita Grup mencatat kerugian konsolidasi Rp9,5 triliun dan mengalami tekanan likuiditas berat yang berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.
Kondisi keuangan perseroan terus memburuk hingga 2023. Indeks Altman Z-Score berada di level rendah, menandakan risiko kebangkrutan. Tekanan bisnis datang bertubi-tubi: portofolio investasi bermasalah, proyek konstruksi mangkrak, anjloknya permintaan beton precast anak usaha, penurunan lalu lintas jalan tol, hingga sisa dampak pandemi. Dalam kondisi ini, kemampuan Waskita memenuhi kewajiban utang kepada kreditur kian tergerus.
Untuk menahan laju krisis, sejak 2021 manajemen meluncurkan delapan strategi penyehatan keuangan, mulai dari divestasi ruas tol hingga restrukturisasi utang induk dan anak usaha. Perseroan menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) senilai Rp29,25 triliun, memperoleh Kredit Modal Kerja (KMK) sindikasi bank BUMN Rp8,07 triliun yang dijamin pemerintah, serta menerbitkan obligasi dan sukuk penjaminan senilai Rp5,875 triliun.
Namun, BPK menegaskan langkah-langkah tersebut belum menghasilkan perbaikan fundamental. Hingga akhir 2023, Waskita tercatat melanggar sejumlah financial covenant dalam MRA, perjanjian KMK, maupun obligasi dan sukuk penjaminan. Pelanggaran ini meningkatkan risiko gagal bayar dan membuka peluang klaim penjaminan kepada pemerintah. Perubahan skema cash waterfall baru disepakati para kreditur pada Oktober 2024 sebagai upaya darurat memberi napas likuiditas.
Dalam revisi MRA 2024, tenor utang diperpanjang hingga 2029–2034 dan bunga diturunkan dari 5,5 persen menjadi 3,5 persen per tahun, disertai pelonggaran covenant. Namun BPK menilai kebijakan ini hanya menunda masalah. Tanpa perbaikan kinerja bisnis yang nyata dan konsisten, target penyehatan tetap berada di ujung tanduk.
Sejumlah persoalan krusial belum terpecahkan. Target Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) dari divestasi meleset jauh. Dari target Rp2,109 triliun pada 2024, realisasi gagal sebesar Rp1,496 triliun karena penjualan ruas tol tak kunjung terealisasi. Restrukturisasi obligasi PUB III tahap IV senilai Rp1,845 triliun juga mandek akibat belum adanya kesepakatan dengan pemegang obligasi, bahkan telah terjadi gagal bayar bunga pada 2024.
Yang paling mengkhawatirkan, BPK mengungkap potensi kewajiban regres atas klaim penjaminan pemerintah senilai Rp10,05 triliun pada periode 2026–2029, yang berasal dari KMK penjaminan serta obligasi dan sukuk penjaminan.
“Adanya potensi klaim kepada pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp10,33 triliun akibat potensi gagal bayar kewajiban KMKP dan obligasi/sukuk penjaminan,” tegas BPK dalam laporannya.
Risiko ini muncul karena pelanggaran financial covenant dan tidak tercapainya target yang disepakati dalam Perjanjian Komitmen Kerja Berkelanjutan (KKB), termasuk alokasi dana hasil obligasi/sukuk penjaminan dan penyelesaian proyek penugasan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, arahan Dewan Komisaris Waskita, serta perjanjian restrukturisasi yang berlaku. Akibatnya, target restrukturisasi tahun 2024 dinyatakan gagal tercapai dan kemampuan perseroan menuntaskan penyehatan keuangan berada dalam ancaman serius.
Dalam temuannya, BPK secara gamblang menyoroti lemahnya kinerja Direksi Waskita, mulai dari perencanaan investasi ruas tol yang tidak matang, kegagalan mengamankan CFADS dari divestasi, mandeknya restrukturisasi obligasi PUB III tahap IV, hingga penyusunan skema cash waterfall penjaminan yang dinilai tidak cermat. Mitigasi risiko kegagalan restrukturisasi juga disebut tidak berjalan efektif.
Di sisi lain, manajemen Waskita tetap menyatakan optimistis dapat memenuhi kewajiban keuangan. Perseroan mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
BPK merekomendasikan agar Komisaris dan Direksi Waskita segera mengambil langkah konkret dan terukur bersama Kementerian BUMN serta instansi terkait untuk menuntaskan restrukturisasi. Direksi juga diminta memastikan pencapaian CFADS, merampungkan kesepakatan obligasi PUB III tahap IV, serta menyusun skema penjaminan pemerintah yang tidak kembali membebani keuangan negara di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
Waskita Karya BPK Restrukturisasi Utang BUMN Karya Penjaminan Pemerintah Utang BUMN Keuangan Negara Risiko Gagal Bayar Investigasi BPKBerita Terkait
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
26 menit yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
8 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB