BPK Bongkar Borok Kimia Farma: Direksi Anak Usaha Dibiarkan Kosong, Aturan Dilanggar, Tata Kelola Amburadul
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membongkar carut-marut tata kelola di tubuh PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 bernomor 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit 17 Juli 2025, BPK secara gamblang mengungkap dua persoalan serius: proyek investasi bermasalah dan pengangkatan direksi anak usaha yang menabrak aturan.
BPK menegaskan, investasi Pengembangan Produk Skala Pilot (Gedung 34) berpotensi tidak dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas produksi skala komersial sesuai proyeksi waktu pemanfaatan. Proyek bernilai strategis itu terancam gagal fungsi, mencerminkan perencanaan yang rapuh dan pengawasan yang lemah.
Tak berhenti di situ, berdasarkan data yang dihimpun Monitorindonesia.com, Jumat (16/12/2026), BPK juga menguliti proses pengangkatan direksi anak perusahaan PT KAEF Tbk yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, KAEF adalah perusahaan farmasi terintegrasi dari hulu ke hilir dengan kendali dominan atas anak usaha.
Kepemilikan saham di atas 50 persen memberi KAEF kewenangan besar untuk menentukan arah operasional, termasuk pengangkatan direksi. Ironisnya, kewenangan itu justru diiringi kelalaian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, hingga 18 Desember 2024, sejumlah posisi direksi anak perusahaan dibiarkan kosong. Di PT Kimia Farma Apotek (KFA), jabatan Direktur Utama kosong sejak Maret 2024 dan Direktur Merchandising kosong sejak November 2024.
Kondisi serupa terjadi di PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) dan PT Phapros Tbk. Kekosongan ini bukan sekadar administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan operasional dan kinerja.
BPK menyoroti proses pengisian direksi yang berlarut-larut, berbelit, dan sarat pelanggaran tata kelola. Direksi dan Dewan Komisaris KAEF terbukti tidak patuh pada Pedoman Pengelolaan Anak Perusahaan, bahkan tetap mengacu pada Surat Menteri BUMN Nomor S-289/MBU/04/2020 yang sudah tidak relevan sejak dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023. Pembiaran ini menunjukkan kegagalan memahami sekaligus menjalankan regulasi terbaru.
Lebih parah lagi, dalam seleksi calon direksi anak perusahaan, tidak dibentuk tim evaluasi khusus. Proses krusial ini hanya ditangani Unit Talent Management tanpa mekanisme pengawasan memadai. Akibatnya, seleksi berjalan tidak cermat, tidak terukur, dan rawan konflik kepentingan.
BPK secara eksplisit menyatakan, Direksi dan Dewan Komisaris PT KAEF Tbk tidak mengikuti ketentuan Anggaran Dasar dan pedoman internal perusahaan. Bahkan, kewenangan yang telah didelegasikan melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN kepada PT Bio Farma (Persero) tidak dimanfaatkan secara optimal. Alhasil, keputusan strategis tersandera, sementara posisi direksi tetap kosong tanpa kepastian.
“Kondisi tersebut mengakibatkan pemenuhan posisi direksi berlarut-larut dan berpotensi mengganggu kegiatan operasional serta kinerja perusahaan,” tegas BPK dalam laporannya. Ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan peringatan keras atas kegagalan tata kelola di BUMN farmasi strategis.
BPK menyimpulkan, persoalan ini terjadi karena lemahnya ketelitian Manajer Talent Management, minimnya pengawasan Direksi KAEF, ketidakpatuhan Dewan Komisaris terhadap pedoman internal, serta belum diratifikasinya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 oleh induk usaha.
Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan langkah korektif tegas. Direksi Bio Farma diminta segera menerbitkan aturan pengangkatan direksi dan komisaris anak usaha yang patuh regulasi terbaru, mempercepat pengisian jabatan direksi yang kosong, meningkatkan pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang lalai.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMN farmasi. Kekosongan direksi, pelanggaran prosedur, dan pembangkangan regulasi bukan hanya mencederai prinsip good corporate governance, tetapi juga mempertaruhkan kinerja, kepercayaan publik, dan keberlangsungan perusahaan strategis milik negara.
Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.
Monitorindonesia.com juga mengonfirmasi kepada Corporate Secretary PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto, namun tidak memberikan respons.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Kimia Farma BUMN Tata Kelola Direksi Pelanggaran Aturan Bio Farma Anak Usaha Audit Negara GCGBerita Terkait
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
26 menit yang lalu
Dukung Pembangunan Nasional, Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
12 jam yang lalu
Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN
3 Februari 2026 13:53 WIB