BPK Bongkar Krisis Pasokan Batubara PLTU IPP Jawa 7, Biaya Listrik Membengkak Rp308,5 Miliar
Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan menguliti persoalan serius di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam audit kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik tahun 2023, BPK menegaskan bahwa kontinuitas ketersediaan pasokan batubara PLTU IPP Jawa 7 tidak terjamin dan berujung pada kenaikan biaya bahan bakar (fuel cost) sebesar Rp308.524.609.215,00 selama tahun 2023 hingga Mei 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tanggal 29 Juli 2025. Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (16/1/2026), menunjukkan persoalan pasokan batubara bukan sekadar gangguan teknis, melainkan berulang, sistemik, dan berdampak langsung pada biaya serta keandalan sistem kelistrikan nasional.
BPK menjelaskan, PLTU IPP Jawa 7 yang memiliki daya mampu terpasang 2x1.000 MW dan menjual Daya Mampu Netto 2x991 MW ke PT PLN seharusnya menjadi pembangkit yang efisien. Dalam Rencana Operasi Bulanan Desember 2023, pembangkit ini berada pada merit order ke-20 Sistem Jawa–Madura–Bali (Jamali) dengan BPP Rp466/kWh. Namun, efisiensi tersebut tidak termanfaatkan secara optimal akibat kendala pasokan batubara yang berulang.
Audit BPK mengungkap bahwa realisasi capacity factor (CF) PLTU IPP Jawa 7 sering tidak mencapai target karena keterbatasan pasokan batubara. Kendala terjadi sejak Januari hingga April 2023 dan kembali berulang pada Februari, April, dan Mei 2024. Hari Operasi Pembangkit (HOP) bahkan mengalami tren penurunan hingga berada di bawah lima hari, kondisi yang dinilai kritis dan memaksa pembatasan operasi pembangkit.
Akibat pembatasan tersebut, beban listrik dialihkan ke pembangkit lain dengan specific fuel consumption lebih tinggi. Dampaknya nyata: biaya bahan bakar melonjak ratusan miliar rupiah. UIP2B Jamali bahkan memperhitungkan penambahan kargo LNG dan BBM untuk menjaga sistem Jamali tetap menyala, sebagai kompensasi ketidaksiapan PLTU berbasis batubara.
BPK juga menyoroti kontrak pasokan batubara PLTU IPP Jawa 7 yang belum terjamin. Suplai didominasi kontrak spot dan jangka pendek. Dari total kebutuhan sekitar 8,1 juta MT per tahun, kontrak short term hanya memenuhi sekitar 39,75 persen dan kontrak spot sekitar 36,11 persen. Terdapat gap besar antara kebutuhan dengan kontrak maupun realisasi pasokan, yang menunjukkan keberlangsungan pasokan batubara tidak terjamin.
Masalah diperparah karena pemasok batubara enggan menjalin kontrak jangka panjang, salah satunya dipengaruhi harga DMO yang dibatasi USD70 per MT. Padahal, BPK mencatat PT PLN EPI belum sepenuhnya menjalin kontrak dengan pemasok batubara PLTU lain yang memiliki spesifikasi serupa, seperti PLTU Paiton 1–2, meski ketersediaan pasokan di pembangkit tersebut relatif lebih terjamin.
Temuan lainnya, pemasok batubara yang mendapatkan penugasan pemerintah melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) belum sepenuhnya merealisasikan pasokan sesuai target. Dari kebutuhan 8,1 juta MT pada 2023, volume pasokan terkonfirmasi hanya 7,22 juta MT. Kekurangan pasokan tetap terjadi baik pada tahap perencanaan maupun realisasi.
BPK mengaitkan kondisi ini dengan lemahnya pengelolaan risiko. Dalam Laporan Manajemen Risiko Korporat, risiko hambatan pasokan batubara sempat dinilai moderat hingga rendah, namun realitas menunjukkan kerugian yang jauh lebih besar. Hingga Mei 2024, lost event akibat gangguan pasokan batubara meningkatkan biaya energi primer hingga Rp1,89 triliun serta take or pay PLTU IPP Jawa 7 dan PLTU IPP Nagan Raya 3–4 sebesar Rp754 miliar. Penilaian dan mitigasi risiko dinilai tidak efektif dan tidak mampu mencegah pengulangan krisis.
BPK menegaskan, kondisi ini berpotensi menyebabkan derating atau padamnya PLTU, memicu peralihan ke pembangkit berbahan bakar gas atau BBM yang menaikkan BPP tenaga listrik, bahkan berujung pemadaman jika tidak tersedia pembangkit pengganti. PT PLN dinilai tidak bisa hanya mengandalkan penugasan Ditjen Minerba dalam memenuhi pasokan batubara, tetapi harus menyiapkan langkah strategis lain untuk menjamin pasokan dan menurunkan BPP TL.
Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kondisi yang terjadi tidak sesuai dengan berbagai ketentuan tata kelola, manajemen pembangkitan, manajemen risiko, pengadaan energi primer, hingga perjanjian pasokan batubara.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa potensi peningkatan biaya bahan bakar sebesar Rp308.524.609.215,00 dan ketidakpastian security of supply batubara pada PLTU IPP Jawa 7 disebabkan oleh kurang cermatnya koordinasi, penilaian risiko, serta monitoring dan kontrak pasokan jangka panjang.
"Hal tersebut mengakibatkan PT PLN berpotensi menanggung peningkatan biaya bahan bakar (fuel cost) sebesar Rp308.524.609.215,00 selama tahun 2023 sampai dengan Mei 2024 dan ketidakpastian security of supply batubara pada PLTU IPP Jawa 7," petik laporan BPK tersebut.
Sebagai penutup, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN untuk meningkatkan koordinasi pengawasan pasokan batubara, kepada Direktur Manajemen Risiko PT PLN untuk memutakhirkan penilaian dan mitigasi risiko secara komprehensif, serta kepada Direktur Batubara PT PLN Energi Primer Indonesia agar melakukan monitoring penugasan pemasok dan menjalin kontrak pasokan batubara jangka panjang bagi PLTU IPP Jawa 7.
Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK PLN PLTU IPP Jawa 7 pasokan batubara DMO krisis energi biaya listrik audit BPKBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
23 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB