BPK Bongkar Borok Aksi Korporasi Kimia Farma: Beban Membengkak Rp4 M, Utang Konsultan Rp1,85 M Tak Dibayar
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap kejanggalan serius dalam pelaksanaan aksi korporasi PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi periode 2022 hingga Semester I 2024 pada PT Bio Farma (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait di DKI Jakarta serta Jawa Barat.
Audit yang tercantum dalam LHP Nomor 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 tertanggal 17 Juli 2025 tersebut mengungkap dua persoalan krusial: kelebihan pembebanan biaya aksi korporasi senilai Rp4.003.553.924,49 kepada PT Kimia Farma Apotek (KFA) serta mandeknya pembayaran jasa konsultan penilaian saham kepada KJPP SRR senilai Rp1.850.000.000,00.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (9/1/2026), BPK menjelaskan bahwa KAEF dan KFA sebelumnya menandatangani Perjanjian Bersama Pembebanan dan Pembukuan Biaya Penyelenggaraan Aksi Korporasi Nomor 018/KF/PRJ/II/2023 tertanggal 24 Februari 2023. Dalam perjanjian itu disepakati pembagian biaya aksi korporasi, dengan porsi KAEF sebesar Rp51,96 miliar dan KFA sebesar Rp37,35 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan atas perjanjian kerja sama konsultan, berita acara pekerjaan, serta bukti pembayaran menunjukkan realisasi pekerjaan aksi korporasi mencapai Rp79,29 miliar (termasuk PPN), sementara realisasi pembayaran hanya Rp77,44 miliar. Dari angka tersebut, BPK menemukan bahwa KFA mengalami kelebihan pembebanan sekaligus kelebihan pembayaran kepada KAEF senilai Rp4,00 miliar.
Ironisnya, pembayaran tersebut dilakukan KFA tanpa didukung invoice maupun bukti pengeluaran ke pihak ketiga. Manajer Akuntansi KFA mengakui pembayaran biaya emisi saham dilakukan berdasarkan perjanjian semata dan langsung dicatat sebagai pengurang agio saham dalam laporan keuangan audited tahun 2022, meski KAEF tidak pernah menerbitkan tagihan resmi.
Di sisi lain, selisih Rp1,85 miliar yang belum dibayarkan KAEF merupakan biaya jasa penilaian saham dan pendapat kewajaran yang telah sepenuhnya diselesaikan oleh KJPP SRR sejak akhir 2022 hingga awal 2023. Laporan penilaian dan pendapat kewajaran tersebut bahkan telah digunakan dalam aksi korporasi penting, mulai dari rights issue, divestasi, hingga penerbitan Mandatory Convertible Bond (MCB).
BPK mencatat, alasan tidak dibayarkannya jasa KJPP SRR adalah persoalan administratif jaminan pelaksanaan yang dinilai sudah tidak relevan karena pekerjaan telah rampung dan hasilnya dimanfaatkan. Fakta ini diperkuat oleh keterangan internal KAEF sendiri yang menyatakan jaminan pelaksanaan seharusnya tidak menjadi penghalang pembayaran.
“Kondisi tersebut mengakibatkan PT KFA kelebihan pembayaran ke PT KAEF Tbk atas pembebanan biaya aksi korporasi senilai Rp4.003.553.924,49 serta PT KAEF Tbk tidak dapat menyelesaikan kewajiban kepada KJPP SRR senilai Rp1.850.000.000,00 secara tepat waktu,” tegas BPK dalam laporannya.
BPK menilai persoalan ini terjadi akibat lemahnya kehati-hatian manajemen, mulai dari penerbitan cek tanpa dasar tagihan hingga tidak dilakukannya verifikasi atas pekerjaan konsultan yang telah selesai.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bio Farma (Persero) untuk menegur Direksi KFA dan mengawasi penyelesaiannya. Sementara kepada Direksi KAEF, BPK secara tegas meminta pengembalian kelebihan pembebanan Rp4 miliar, penyelesaian pembayaran kepada KJPP SRR, serta pemberian sanksi kepada pejabat yang lalai sesuai ketentuan perusahaan.
Temuan ini kembali menegaskan lemahnya tata kelola dan pengendalian internal dalam aksi korporasi BUMN farmasi, sekaligus membuka ruang pertanyaan lebih besar soal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana perusahaan negara.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.
Sementara Hilda Shinta, Corporate Communication (Corsec) PT Kimia Farma Tbk juga belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK RI Kimia Farma KAEF Kimia Farma Apotek Bio Farma Aksi Korporasi Audit BPK Temuan BPK Tata Kelola BUMN Keuangan BUMN Dugaan PelanggaranBerita Terkait
Pengamat Hukum Levi: Skandal Pengadaan Fiktif PT PP Kejahatan Terstruktur — KPK Didesak Bongkar Direksi, Bukan Kambinghitamkan Bawahan
5 Februari 2026 13:17 WIB
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
4 Februari 2026 23:03 WIB
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 Februari 2026 13:06 WIB
Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN
3 Februari 2026 13:53 WIB