Blunder PMA Kimia Farma Terbongkar: BPK Beberkan Salah Saji Laporan Keuangan, Loss Rp671 Miliar, dan Ancaman Gugatan Rp2,22 T

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 8 Januari 2026 22:20 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap serangkaian persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Bio Farma (Persero) beserta entitas anak usahanya. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi periode 2022 hingga Semester I 2024.

Sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (8/1/2026), audit tersebut tertuang dalam LHP bernomor 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025, dengan judul lengkap Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2022 s.d. Semester I Tahun 2024 pada PT Bio Farma (Persero) dan Anak Perusahaan.

Dalam laporan itu, BPK menyatakan secara lengkap dan apa adanya sebagai berikut:

“Hasil pemeriksaan mengungkap berbagai permasalahan serius sebagai berikut.”

1. Perubahan status sebagai PMA menghambat operasional PT KFA dan salah saji laporan keuangan PT KFA Tahun 2020 s.d. 2022.
Kondisi ini mengakibatkan PT Bio Farma Group berpotensi dituntut pengembalian dana dan biaya investasi minimal senilai Rp2,22 triliun, serta kelebihan pembayaran dividen senilai Rp260,85 miliar dan indikasi kerugian beban tantiem senilai Rp23,26 miliar pada PT KAEF Tbk dan PT KFA.

PT Kimia Farma Apotek (KFA) merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dengan kepemilikan saham 99,992%. Struktur pemegang saham PT KFA per 30 Juni 2022 menunjukkan PT KAEF sebagai pemegang saham pengendali, dengan porsi minoritas dimiliki yayasan/koperasi.

Pada 13 November 2022, PT KAEF dan PT KFA melaksanakan aksi korporasi berupa right issue saham PT KFA dan investasi kepemilikan saham PT KAEF di PT KFA, serta penerbitan Mandatory Convertible Bond (MCB) atas obligasi wajib konversi. Aksi korporasi ini mengubah struktur kepemilikan saham PT KFA dari 99,992% menjadi 59,99% setelah aksi korporasi per 31 Desember 2023.

2. Rencana dan realisasi penerimaan dana aksi korporasi.
Total transaksi aksi korporasi mencapai sekitar Rp4,5 triliun, yang terdiri dari right issue, investasi, dan penerbitan MCB. Realisasi penerimaan dan penggunaan dana aksi korporasi right issue, investasi, dan penerbitan MCB senilai Rp2,22 triliun, dengan alokasi antara lain untuk refinancing, business development, modal kerja, dan investasi.

Right issue dilaksanakan melalui penerbitan saham baru dengan mekanisme Conditional Share Subscription and Purchase Agreement (CSSPA). Penerimaan dana right issue ditransfer ke rekening PT KFA senilai Rp1,4 triliun, serta dana investasi senilai Rp460 miliar. Penerbitan MCB senilai Rp299,997 miliar ditransfer ke PT KAEF.

3. Penggunaan dana right issue tidak sesuai perencanaan.
Dari total dana right issue Rp1,4 triliun, realisasi penggunaan dana yang tidak sesuai perencanaan mencapai Rp1,017 triliun atau 72,69%. Dana tersebut antara lain digunakan untuk refinancing dan pembayaran utang bank, yang tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan awal peningkatan kinerja operasional dan profitabilitas.

4. Target perbaikan kinerja tidak tercapai.
Tujuan aksi korporasi untuk meningkatkan kinerja keuangan PT KFA tidak tercapai. Indikator DER, ROA, ROE, dan EBITDA menunjukkan kinerja yang memburuk. Pada tahun 2023, DER meningkat signifikan, ROA dan ROE menjadi negatif, serta EBITDA mengalami penurunan tajam.

5. Kehilangan pendapatan (loss omzet) akibat perubahan status PMDN menjadi PMA.
PT KFA mengalami kehilangan pendapatan minimal Rp671 miliar dan kerugian investasi minimal Rp43,9 miliar akibat perubahan status dari PMDN menjadi PMA. Perubahan status ini berdampak pada proses perizinan, keterbatasan pembukaan apotek baru, dan keterlambatan operasional apotek eksisting.

6. Loss omzet akibat terhambatnya perizinan apotek lama (existing).
Pada periode Mei 2023 s.d. November 2024, PT KFA kehilangan omzet sebesar Rp301,97 miliar akibat keterlambatan dan hambatan perizinan apotek lama. Jumlah apotek yang tidak dapat melayani layanan tertentu meningkat signifikan, berdampak langsung pada penurunan pendapatan.

7. Loss omzet akibat keterlambatan realisasi apotek baru dan relokasi.
PT KFA kehilangan omzet sebesar Rp369,04 miliar akibat keterlambatan realisasi apotek baru dan relokasi pada periode tahun 2023 s.d. November 2024. Investasi yang telah dikeluarkan tidak dapat segera menghasilkan pendapatan karena kendala perizinan.

8. Salah saji laporan keuangan konsolidasian.
Salah saji laporan keuangan PT KFA tahun 2020, 2021, dan 2022 menyebabkan kelebihan pembayaran dividen minimal Rp260,85 miliar serta indikasi kerugian beban tantiem senilai Rp23,26 miliar. PT Bio Farma Group juga berpotensi menanggung risiko pengembalian dana investasi senilai Rp2,22 triliun.

Selanjutnya, BPK memaparkan secara rinci pembayaran dividen, tantiem, koreksi laporan keuangan, hingga sengketa investasi internasional yang saat ini sedang berjalan. Laporan itu juga mencantumkan ketentuan pembagian laba dan dividen, kebijakan akuntansi, perjanjian penjaminan saham, serta tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.

Dalam bagian Tanggapan Direksi PT Bio Farma (Persero), BPK menuliskan bahwa Direksi menyampaikan tanggapan atas Notice of Arbitration, proses arbitrase internasional masih berjalan, dan pemberian insentif kinerja Direksi PT KAEF Tbk tahun 2022 mengacu pada ketentuan Kementerian BUMN serta penugasan distribusi vaksin Covid-19.

Di akhir laporan, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Bio Farma (Persero) memberikan peringatan kepada Direksi PT KAEF Tbk dan PT KFA, memperbaiki tata kelola aksi korporasi, meninjau kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2020–2022, menginstruksikan pengembalian kelebihan pembayaran dividen, serta memantau perkembangan klaim investor PT AII dan CJZ secara berkala.

Temuan BPK Bio Farma 2024

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (an)

Topik:

BPK RI Bio Farma Kimia Farma Kimia Farma Apotek LHP BPK Audit BUMN Salah Saji Laporan Keuangan PMA Right Issue Dividen Tantiem Arbitrase Internasional