BPK Kuliti Keuangan Bawaslu 2024: Rp33,2 M Salah Pos, Proyek dan Belanja Berantakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2026 23:13 WIB
Bawaslu RI (Foto: Dok MI)
Bawaslu RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan demokrasi justru tersandung masalah serius dalam pengelolaan keuangan internalnya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2024 mengungkap sederet temuan yang mencoreng tata kelola lembaga pengawas pemilu tersebut.

Dokumen bernomor 16.a/LHP/XIV/05/2025 dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I itu memotret lemahnya sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (29/1/2026), menunjukkan persoalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh penggunaan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.

Belanja Amburadul, Aturan Diabaikan

Pada sisi belanja, Bawaslu tercatat melakukan kesalahan klasifikasi anggaran dan penggunaan mata anggaran kegiatan di Satker Setjen Bawaslu senilai Rp33,20 miliar. Anggaran sebesar itu seharusnya dikelola dengan presisi, namun justru salah tempat.

Masalah tak berhenti di situ. Realisasi belanja pegawai dan belanja barang di sejumlah satuan kerja juga dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Bahkan, pengadaan barang di sembilan satker ikut terseret dalam daftar pelanggaran aturan.

Belanja honor untuk tim pelaksana tahapan Pemilu dan Pemilihan pun ikut bermasalah. Pembayaran honor kegiatan yang seharusnya menjadi tulang punggung operasional pengawasan pemilu justru disebut tidak sesuai ketentuan.

Lebih parah lagi, pemeriksa menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 20 paket pekerjaan di enam satker. Artinya, ada pekerjaan yang hasilnya tidak sesuai kontrak—indikasi klasik lemahnya pengawasan internal.

Bawaslu

Tak hanya itu, belanja barang di enam satker bahkan belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Dalam bahasa sederhana: uang sudah keluar, tapi dokumennya tak beres.

Sorotan tajam juga mengarah pada proyek teknologi. Pembangunan Sistem Monitoring Information Fusion Center dan Command Center (SMIFCC) disebut tidak sesuai ketentuan, menambah daftar panjang proyek bermasalah di tubuh lembaga pengawas pemilu.

Aset dan Dana Pemilu Ikut Disorot

Di sisi aset, temuan tak kalah serius. Pengelolaan dana Pemilu dan hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Bawaslu dinilai tidak memadai. Padahal, dana ini berkaitan langsung dengan proses demokrasi yang seharusnya diawasi secara ketat dan transparan.

Ironisnya, aspek kepegawaian pun tak luput dari sorotan. Tercatat ada pegawai Bawaslu yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir, namun belum dikenakan tuntutan ganti rugi sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan internal, bahkan terhadap aparatur sendiri.

Pengawas Pemilu, Tapi Lalai Mengawasi Diri

Rangkaian temuan ini menghadirkan ironi besar. Bawaslu yang bertugas mengawasi kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu justru dinilai belum mampu menertibkan pengelolaan keuangannya sendiri.

Jika pengawasan internal saja longgar, publik tentu berhak bertanya: seberapa kuat lembaga ini menjaga integritas pengawasan demokrasi?

Temuan-temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi Bawaslu untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, sebelum kepercayaan publik terkikis lebih dalam.

Topik:

BPK Bawaslu LHP BPK Keuangan Bawaslu Temuan BPK Anggaran Bermasalah Dana Pemilu Hibah Pilkada Pengawasan Pemilu Proyek Pemerintah