DPO Politik Uang Dibekuk! Satgas SIRI Kejagung Tangkap Babul Salam di Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2026 23:48 WIB
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus politik uang, Babul Salam, di Bekasi. Terpidana tindak pidana pemilu itu sebelumnya divonis 3 bulan penjara dan denda Rp30 juta oleh PN Tanjung Selor karena terbukti membagikan uang kepada pemilih pada masa tenang.
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus politik uang, Babul Salam, di Bekasi. Terpidana tindak pidana pemilu itu sebelumnya divonis 3 bulan penjara dan denda Rp30 juta oleh PN Tanjung Selor karena terbukti membagikan uang kepada pemilih pada masa tenang.

Jakarta, MI – Upaya pelarian seorang terpidana kasus pidana pemilu akhirnya kandas. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Babul Salam, dalam operasi pengamanan di Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi. Buronan yang sempat masuk radar intelijen kejaksaan itu tak lagi bisa menghindar setelah pergerakannya terdeteksi aparat.

Babul Salam merupakan terpidana tindak pidana pemilu. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan politik uang, yakni dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu. Aksinya mencederai integritas demokrasi dan melanggar hukum yang berlaku.

Vonis terhadapnya dijatuhkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, Babul Salam dijatuhi hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.

Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan. Untuk sementara, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses lebih lanjut terkait eksekusi putusan.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba menghindari eksekusi hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti akan kami tangkap,” menjadi pesan keras yang kembali ditegaskan kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan pemilu, sekecil apa pun hukumannya, tetap akan ditindak hingga tuntas. Demokrasi bukan ruang bebas untuk membeli suara rakyat.

Topik:

Kejaksaan Agung Satgas SIRI DPO Kejaksaan Politik Uang Tindak Pidana Pemilu Babul Salam Kejati Kalimantan Utara PN Tanjung Selor Buronan Ditangkap Penegakan Hukum