Jampidsus Serbu Rumah Mantan Menteri, Skandal Nikel Konut yang Pernah “Dikubur” KPK Kini Dibongkar Paksa
Jakarta, MI — Skandal tambang nikel Konawe Utara yang dulu sempat “dimatikan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat penerbitan SP3, kini meledak kembali.
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak agresif, menggeledah rumah mantan menteri periode 2019–2024 yang kini juga duduk sebagai anggota DPR.
Penggeledahan berlangsung maraton sejak Rabu (28/1/2026) malam hingga Kamis (29/1/2026). Sejumlah lokasi elite disasar: Matraman, Kemang, Rawamangun, hingga Bogor. Operasi ini bukan senyap-senyap—aparat TNI kembali dilibatkan dalam pengamanan, menandakan perkara ini bukan kasus kelas teri.
“Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor mantan menteri, juga rumah anggota DPR,” ujar sumber internal Kejaksaan Agung.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa Kejagung serius mengorek kembali kasus tambang nikel yang dulu seolah terkubur dalam-dalam. Padahal, perkara ini menyangkut kerugian negara bernilai triliunan rupiah dan jejaring izin tambang yang diduga sarat permainan kotor.
Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.
Dari sana, dokumen dan barang bukti diangkut dalam beberapa kontainer. Namun saat itu, Kejagung menyebut langkah tersebut hanya sebatas “pencocokan data”.
“Pencocokan data ini terkait penyidikan pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan yang masuk kawasan hutan secara melanggar ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Pernyataan itu kini terasa kontras. Sebab, ketika ditanya soal penggeledahan rumah mantan menteri dan anggota DPR, Anang justru mengaku tak mengetahui. “Tidak ada informasinya,” ujarnya singkat — jawaban yang justru memantik tanda tanya baru.
Kasus Konawe Utara sendiri bukan perkara receh. KPK mulai mengusutnya sejak 2017 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Dalam prosesnya, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan aliran suap Rp13 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan. Beberapa izin bahkan disebut terbit hanya dalam hitungan jam, termasuk di atas lahan milik PT Aneka Tambang — indikasi kuat adanya praktik “jual beli izin” yang brutal.
Kini, saat Kejaksaan Agung masuk dan mulai menyasar lingkar elite politik nasional, publik dihadapkan pada pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari.
Topik:
Kejaksaan Agung Jampidsus Korupsi Nikel Konawe Utara SP3 KPK Rumah Menteri Digeledah Skandal Tambang Korupsi SDA Penggeledahan Kejagung Izin Tambang IlegalBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
2 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
3 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
5 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
12 jam yang lalu