Datang ke KPK, Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut “Berlindung” di Status Saksi

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 30 Januari 2026 13:32 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2026).

Namun alih-alih diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut justru hadir dengan “tameng” status saksi untuk perkara anak buahnya sendiri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Hal itu dikonfirmasi pengacaranya, Mellisa Anggraini. “Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan ironi yang sulit diabaikan: seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, datang ke lembaga antirasuah bukan untuk mempertanggungjawabkan status hukumnya sendiri, melainkan memberi keterangan untuk tersangka lain yang tak lain adalah mantan staf khususnya.

Soal kemungkinan penahanan? Pihak Yaqut langsung memasang garis tegas. “Enggak seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex,” kata Mellisa.

Ia bahkan menilai isu penahanan tak relevan karena agenda pemeriksaan disebut murni dalam kapasitas saksi. Tak ada persiapan khusus, tak ada strategi hukum yang diumbar. Menurut kuasa hukumnya, Yaqut hanya akan menyampaikan keterangan yang diminta penyidik. Ia dijadwalkan tiba sekitar pukul 13.00 WIB.

Kuota Haji Diutak-atik, Ibadah Suci Diduga Jadi Ladang Transaksi

KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini berakar dari perubahan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai menabrak ketentuan undang-undang.

Aturan jelas: 92 persen kuota untuk jemaah haji reguler, 8 persen untuk haji khusus. Namun ketika Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota pada 2024, Kementerian Agama justru mengambil langkah kontroversial. Kuota itu dibelah rata — 10.000 reguler dan 10.000 khusus.

Skema 50:50 ini bukan sekadar beda tafsir kebijakan. Penyidik mencium dugaan adanya ruang permainan dalam porsi haji khusus yang nilainya jauh lebih mahal dan minim antrean.

Di titik inilah dugaan praktik kotor muncul. Kuota haji khusus diduga diperjualbelikan ke sejumlah biro travel haji dan umrah. Calon jemaah yang punya uang bisa melompati antrean panjang, asal ada “biaya tambahan” yang mengalir di balik layar.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang tercoreng bukan hanya tata kelola negara, tapi juga kesucian ibadah haji yang semestinya jauh dari transaksi gelap.

Pemeriksaan hari ini pun jadi sorotan. Publik menunggu: apakah ini sekadar pemeriksaan formal sebagai saksi, atau awal terbukanya peran lebih besar dalam skandal kuota haji yang mengguncang kepercayaan umat. (din)

Topik:

korupsi kuota haji KPK Yaqut Cholil Qoumas Gus Alex Ishfah Abidal Aziz Kementerian Agama skandal haji kuota haji khusus suap haji jual beli kuota haji pemeriksaan KPK tersangka korupsi travel haji umrah