Skandal Komisi Asuransi BUMN: Rp33,4 M Dibayar Tanpa Dasar, Rp4,7 M Utang Gelap — BPK Bongkar Kacau Tata Kelola

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 1 Februari 2026 14:24 WIB
Askrindo (Foto: Dok MI)
Askrindo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan membuka borok serius di tubuh holding asuransi pelat merah. Audit atas kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) (Persero) beserta anak usahanya—Askrindo, Jamkrindo, Jasindo, IFG Life, dan Jiwasraya—periode 2022 hingga Semester I 2024, yang terbit 2 September 2025, menyorot dugaan pemborosan, kelemahan kontrol, hingga pembayaran komisi bermasalah bernilai puluhan miliar rupiah.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026), salah satu temuan paling menohok datang dari PT Asuransi Jiwa Inhealth (kini bagian dari IFG Life). 

BPK mencatat pembayaran imbal jasa kepada agen badan usaha sebesar Rp33,41 miliar serta pengakuan utang komisi Rp4,7 miliar yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ironisnya, sejumlah agen tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai agen asuransi sesuai ketentuan OJK, namun tetap menerima komisi dan “komisi apresiasi”.

Askrindo

"Hal tersebut mengakibatkan pembayaran imbal jasa sebesar Rp33.417.955.544,67 (setelah pajak) dan pengakuan utang sebesar Rp4.709.414.710,58 pada PT Asuransi Jiwa Inhealth tidak dapat dipertanggungjawabkan. Risiko kesalahan pembayaran nilai komisi agen/broker pada PT Askrindo," petik laporan BPK itu.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa pekerjaan pemasaran dan penutupan polis justru banyak dilakukan langsung oleh tim internal perusahaan atau melalui mekanisme tender dan perpanjangan (renewal), bukan oleh agen badan usaha sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS). 

Artinya, uang komisi mengalir tanpa dasar kinerja yang jelas. Situasi ini dinilai sebagai kegagalan tata kelola sekaligus lemahnya pengawasan manajemen.

Tak berhenti di sana, audit juga menyingkap kelemahan sistem di Askrindo. Perusahaan penjaminan milik negara itu kedapatan memiliki celah pada aplikasi perhitungan komisi agen dan broker. 

Sistem memungkinkan input tarif komisi melebihi batas ketentuan internal. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran komisi atas puluhan polis. Meski nilainya “hanya” puluhan juta rupiah dan telah dikembalikan, BPK menilai hal ini menunjukkan kontrol internal dan pengendalian teknologi informasi yang belum memadai.

Rentetan temuan tersebut memperlihatkan pola yang sama: tata kelola lemah, verifikasi mitra bisnis longgar, serta pengawasan direksi dan komisaris yang belum efektif. 

BPK secara tegas meminta manajemen meninjau ulang kerja sama dengan agen badan usaha, menghentikan pembayaran komisi yang tidak sesuai ketentuan, serta memperkuat sistem pengendalian—baik administratif maupun digital.

LHP ini menjadi alarm keras bagi BPUI sebagai holding. Setelah skandal lama Jiwasraya dan penyelamatan besar-besaran sektor asuransi BUMN, publik kini kembali disuguhi fakta bahwa lubang pengawasan belum benar-benar tertutup. Jika rekomendasi BPK tak dijalankan serius, risiko kebocoran keuangan negara dan krisis kepercayaan terhadap industri asuransi pelat merah bisa kembali membesar.

Topik:

BPK Asuransi BUMN IFG Life Askrindo Komisi Agen Temuan Audit LHP BPK Tata Kelola BUMN Skandal Asuransi Keuangan Negara