Berita inalum Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Foto: Dok MI)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan O.A.K, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2022, Senin (22/12). Penahanan tersebut dilakukan karena O.A.K terlibat kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, dengan kerugian negara mencapai 8 juta dolar AS atau setara Rp133,49 miliar. (Foto: Dok MI)
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor PT Inalum, Kab. Batubara, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025) (Foto: Dok MI/Kejati Sumut)
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor PT Inalum, Kab. Batubara, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025) (Foto: Dok MI/Kejati Sumut)

Temuan BPK soal Penjualan Aluminium kepada PT PASU

15 November 2025 00:09 WIB | Hukum

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tbk. pada Kamis (13/11/2025) di Kawasan Kwala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Foto: Dok MI)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium pada Kamis (13/11/2025) di Kawasan Kwala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk terkait penjualan aluminium di tahun 2019. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi -  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Foto: Dok MI/Aswan)