Dirut PT PASU Joko Sutrisno Dibui, Skema Akal-akalan Aluminium Inalum Rugikan Negara Rp133 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2026 21:02 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, Joko Sutrisno alias JS selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, dikawal petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/1/2026)
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, Joko Sutrisno alias JS selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, dikawal petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/1/2026)

Medan, MI - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) Joko Sutrisno alias JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka.

“Penetapan dan penahanan tersangka JS merupakan pengembangan dari perkara yang sedang ditangani penyidik. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025,” ujar Indra di Medan, Selasa (13/1/2026) dikutip Kamis (15/1/2026).

Indra menjelaskan, dalam perkara tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan pihak lain telah mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” jelasnya.

Namun, lanjut Indra, setelah aluminium alloy dikirim oleh PT Inalum, pembayaran diduga tidak dilakukan oleh PT PASU. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar. Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tutup Indra.

Topik:

korupsi kejati sumut pt pasu inalum korupsi aluminium tindak pidana khusus keuangan negara skandal bumn dirut PASU ditahan