Eks Sekjen Kemnaker Disebut Terima Aliran Uang Rp12 Miliar di Kasus Pemerasan TKA
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS) diduga menerima aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa total aliran dana yang diduga diterima Hery Sudarmanto dalam perkara pemerasan tenaga kerja asing (TKA) tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.
"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," kata Budi, Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima aliran uang tersebut dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015.
Aliran uang tersebut diduga terus berlanjut saat Hery menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga Fungsional Utama pada 2018–2023.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ungkapnya.
KPK menegaskan penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Pasalnya, praktik pemerasan pengurusan izin RPTKA tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," ujarnya.
Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata Budi, Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Kasus Pemerasan TKABerita Terkait
Suap Eksekusi Lahan Terkuak: Ketua PN Depok Diduga Ikut Main Fee Rp 850 Juta
16 menit yang lalu
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
38 menit yang lalu
Perkara Lahan Diduga Diperjualbelikan, KPK Usut ‘Meeting of Minds’ di PN Depok
4 jam yang lalu